Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ramai Kasus Perceraian, Ini 4 Dampaknya terhadap Kontrak Kredit Pembiayaan

8 September 2020   02:22 Diperbarui: 8 September 2020   08:22 2011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: equitabelmediation.com

Tidak ada ujug-ujug tiba tiba salah satu pasangan berkata, "kita cerai Mas". Sebelum lontaran itu keluar dari mulut, namun sudah tersimpan di hati. Tinggal tunggu waktu dan momen. Sebelum benar-benar retak, kemudian pecah dan terbelah.

sumber: equitabelmediation.com
sumber: equitabelmediation.com
4 Pengalaman Terkait Kasus Kredit Nasabah Gara-gara Rumah Tangga yang Retak 

Ada banyak alasan pria dan wanita memutuskan ikatan pernikahan. Kendati banyak di luar sana, pasangan yang hidup bersama tanpa legalitas perkawinan namun kata cerai dan maknanya lebih ditujukan pada mereka yang terikat secara sah dalam dokumen (buku atau sertifikat pernikahan).

Ini karena tanggung jawab pengadilan yang nantinya akan berakhir pada mengeluarkan surat cerai resmi atau bisa juga menyelamatkan pernikahan melalui proses mediasi. 

Selembar surat pengesahan dari instansi berwenang, nantinya akan sangat berguna dalam proses kehidupan masing-masing pasangan selepas berpisah. 

Mengajukan kredit misalnya. Surat pengesahan cerai dari pengadilan jadi syarat utama untuk status pemohon (bila menurutnya sudah bercerai). Tak boleh melampirkan surat sudah berpisah dari perangkat desa atau kelurahan. Mau tak mau, calon nasabah yang sedang OTW untuk bubaran rumah tangganya, mesti mengurus prosesnya sampai mendapatkan surat pengesahan.

Karena bagi lembaga pembiayaan, terlalu berisiko membiayai kredit (barang atau jasa), pada pasangan yang tak akur, jangka panjangnya "berbahaya" dalam tanda kutip. Padahal bisnis pembiayaan adalah bisnis dengan resiko seminimal mungkin. 

Lagi pula syarat menandatangani perjanjian kontrak adalah hati dan pikiran mesti tenang. Dengan sadar, bukan terpaksa. Tidak juga disertai kemarahan. Lha ini yang paraf kan mesti berdua, bukan hanya suami saja atau istri seorang diri. Berdua mengetahui dan akan bertanggung jawab selama masa kontrak.

Pengalaman sekian tahun bekerja, ada banyak warna-warni kasus kredit, yang dipicu lantaran masalah rumah tangga dengan aroma perceraian. Mulai dari retak sedikit, retak menyeluruh hingga terbelah total. 

Maksudnya ada yang masih di ambang perceraian sampai pada sudah cerai beneran. Namun, saya hanya akan sharing 4 pengalaman saja. 

1. Istri tak mau tanda tangan kontrak dan bertengkar dengan suami di depan petugas 
Terjadi tahun 2013, sayalah petugas tersebut. Sang suami adalah salah satu GC alias Good Customer. Sebelumnya beliau telah beberapa kali kredit di kantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun