Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Hati-hati, Ini 2 Trik Penipuan Data Rekening Tabungan Saat Pengajuan Kredit

18 April 2020   20:18 Diperbarui: 19 April 2020   03:29 9143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu nasabah Bank BRI di Kota Mataram menunjukkan buku tabungan.(Kontributor Mataram, Karnia Septia)

Just Sharing...

Dalam pengajuan kredit, biasanya ada persyaratan yang harus dilengkapi. Mulai dari yang simpel semacam cukup copy atau scan KTP saja hingga tambahan dokumen lain. 

Di antaranya KK (Kartu Keluarga), NPWP, SKU, hingga cetakan buku rekening atau rekening koran transaksi tiga bulan terakhir (sebagian mensyaratkan 6 bulan terakhir). 

Andai pemohonnya telah menikah dan berkeluarga, transaksi rekening yang diserahkan boleh rekening pemohon atau rekening pasangan. 

Data-data yang dimintakan di atas itu adalah data-data standar. Dalam artian, entah mengajukan di lembaga pembiayaan atau perbankan, umumnya hampir sama. 

Secara mandatory, umumnya KTP atau KK sudah bisa digunakan untuk mengamati kelancaran atau ketidaklancaran calon nasabah via SLIK (Sistem Layanan Infomasi Keuangan). 

Saat ini SLIK sudah terhubung secara online dan dapat diakses oleh bagian kredit pada lembaga pembiayaan manapun, terutama yang bernaung dibawah OJK alias Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas. 

Jauh sebelum Corona mewabah, persyaratan transaksi rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir, biasanya menjadi mandatory untuk pengajuan kredit dengan PH (Pokok Hutang) besar. 

Mandatori sederhananya adalah data waib, data yang harus dilengkapi oleh calon nasabah. Acuan PH besar, PH kecil atau PH sedang biasanya berpulang pada kebijakan kredit di masing -masing lembaga kredit. 

Umumnya rata -rata diacu PH besar itu bila di atas 50 juta. PH kecil sudah pasti dibawahnya. Dan untuk pembiayaan kredit > 50 juta, selain wajib melampirkan NPWP, juga mesti menyerahkan data transaksi keuangan. 

Permintaan data transaksi rekening tujuannya untuk melihat pergerakan transaksi calon nasabah. Minimal 3 Bulan (ada juga yang cuma sebulan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun