Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menunggak Bertahun-tahun, Datang Saat Butuh dan Bingung dengan Denda

11 September 2019   00:36 Diperbarui: 12 September 2019   19:43 1813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rekening listrik menunggak ada dendanya. Makin lama mengabaikan, bisa jadi meterannya dicabut oleh pihak PLN. 

Analogikan dengan angsuran kendaraan atau angsuran kredit pembiayaan multiguna dengan jaminan aset (bpkb, sertifikat rumah, SK pegawai atau SK anggota DPRD) di mana kita menjadi debitur di lembaga kredit semacam bank atau perusahaan multifinance yang pendanaannya bersumber dari bank.

Tentunya ada pengenaan denda sekian persen per hari kepada debitur yang menunggak atau wanprestasi. Berapa nominal dendanya? Pada proses pra kredit biasanya sudah dijelaskan ke nasabah, dan nasabah sudah menandatangani lembar perjanjian kredit sebagai bukti bahwa menyetujui bila terjadi wanprestasi.

Misalkan anggap saja denda perhari 0,2% untuk pembiayan kredit dengan angsuran 2 juta per bulan. Bila debitur menunggak 5 hari berarti debitur harus membayar denda  sebesar 20 ribu. Mudah cara menghitungnya.

Bagaimana dengan bunga? Mungkin yang perlu diketahui adalah tidak ada denda yang berbunga. Denda ya denda saja. Denda dihitung per hari hanya dikenakan sekian persen dikalikan angsuran. Besarnya bunga dalam bentuk nominal rupiah sudah dimasukkan kedalam total angsuran yang dibayar.

Alangkah baiknya pada proses pra kredit, calon nasabah sudah menanyakan bagaimana sistem bunganya. Apakah bunga flat, bunga efektif ataukah bunga annuitas. Perusahaan multifinance cenderung menggunakan bunga annuitas sehingga angsuran yang dibayarkan setiap bulan biasanya sama sampai akhir tenor.

Kembali ke sub judul diatas, bagaimana bila menunggak lama seperti nasabah yang datang tadi pagi di kantor? Itu kontrak kreditnya setelah dibuka, ternyata tahun 2013 pembiayaan multiguna dengan aset jaminan BPKB kendaraan. Masa kredit 24 bulan dan hanya dibayar selama 10 bulan hingga Desember 2013 dan unit WO (write off) pada Juli 2014 dengan angsuran kurang lebih 500 ribu per bulan.

Besaran denda sudah pasti banyak lantaran 5 tahun, satu tahun aja 365 hari, lima tahun sudah lebih dari 1000 hari. Bunga tidak ada dibayarkan karena yang dihitung cuma sisa angsuran sebanyak 14 bulan. 

Jadi bila nasabah akan melunasi agar bisa mendapatkan surat keterangan lunas demi pencairan puluhan juta di Bank Mandiri sesuai penuturannya, nasabah dan pasangannya hanya perlu membayar sisa 14 bulan dikalikan 500 ribu.

Bagaimana dengan nominal denda? Mereka yang bekerja di lembaga pembiayaan juga  memiliki sisi humanis. Bisa jadi cuma bayar separuhnya, atau bisa cuma 10% nya. Katakan saja sejujurnya, bila debitur bertikad baik,bukan mustahil diberikan potongan besar.

"Paman dan Bibi, bayar saja angsuran yang belum terbayar 14 bulan. Untuk dendanya, meski sudah 5 tahun, nanti bisa kita ajukan untuk potongan sekian puluh persen," kata Mas Burhan, petugas bagian recovery yang menemui pasangan debitur itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun