4. Untuk nasabah peminjam, dapat melanjutkan  pembayaran  cicilan  atau  pelunasan melalui Tim  Likuidasi yang dibentuk LPS di kantor bank tersebut.
5.Tetap waspada  dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu kelancaran dan pembayaran penjaminan dan likuidasi bank. Â
So, bagaimana pun menyimpan uang di bank masih tetap aman.Setidaknya masih ada malaikat penyelamat  bernama LPS 2M...Hehe
Referensi:
Just sharing,Â
Salam kompasiana,Â
Kedai Casper, Sumbawa Besar,
28 Juni 2019,00.35 Wita
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!