Beberapa kebijakan dibawah ini umumnya dilakukan oleh lembaga pemberi kredit untuk mengakomodir kebutuhan nasabah yang mengalami OD (overdue ) atau keterlambatan  berulang hingga ketidakmampuan lagi untuk membayar.  Penamaaan bisa sama atau berbeda di internal  masing-masing lembaga  pembiayaan, namun penerapannya kurang lebih sama, menyesuaikan dengan kasus (penyebabnya). Apa saja?
1. Credit Take Over (CTO)
Daripada nasabah pusing atau bingung memikirkan tunggakan yang tak terbayar dari bulan ke bulan, mengapa tidak mengalihkan saja unit atau barang tersebut kepada orang lain sebagai pihak ketiga yang mampu membayar dengan teratur dan mempertemukannya dengan pihak finance. Bedanya dengan gadai dibawah tangan,pada CTO ini prosesnya legal  karena lembaga pembiayaan akan membuat kontrak baru atas nama pihak ketiga dengan catatan syarat dan ketentuan berlaku. Atau pihak ketiga boleh memilih  untuk tetap dengan kontrak lama  atas nama nasabah sebelumnya.
2. Reschedule (RE)
Bila jatuh tempo (JT) nasabah di tanggal 10 setiap bulan, sedangkan nasabah adalah karyawan dengan tanggal pembayaran gaji di tanggal 28 setiap bulan, ada  kemungkinan nasabah akan menunggak  setiap bulan sekian hari sampai akan membayar di tanggal menerima THP (Take Home Pay). Biasanya finance akan menawarkan opsi RE untuk memindahkan tanggal JT sama dengan tanggal THP nasabah agar nasabah terbebas dari tunggakan dan denda per hari sepanjang masa kredit. Nasabah boleh kok minta di awal agar disamakan.
3. Restructure (REST)
Saat terjadi bencana gempa di Lombok dan Sumbawa pada  tahun lalu, sebagian nasabah kami di  cabang yang terkena dampaknya sehingga terkendala pembayaran angsurannya, ditawarkan program REST. Fasilitas REST ini  adalah opsi kepada nasabah untuk merubah masa kredit lebih panjang, atau memanjangkan masa kredit dari tenor yang sedang berjalan, dengantujuan untuk mendapatkan angsuran yang lebih ringan atau lebih kecil dari angsuran sebelumnya, yang disanggupi oleh  nasabah. Pilihan lain dari REST bisa juga  mengalihkan pihak ketiga yang bersedia meneruskan angsuran sesuai persetujuan nasabah, andai nasabah tidak mampu lagi.Â
4. Menyerahkan sendiri langsung ke  lembaga  pembiayaan
Tiga tahun yang  lalu, salah seorang nasabah  yang ditangani oleh saya dan tim, menyerahkan secara langsung sebuah sepeda motor di rumahnya saat kami mengkonfirmasi kepastian nasabah membayar angsuran . Beliau dan istrinya tidak dapat membayar sesuai janji mereka lantaran lahan jagung mereka rusak oleh hama dan  cuaca. Kondisi kendaraan masih mulus. Mereka membuat surat pernyataan (ditulis tangan) tidak mampu menunaikan kewajibannya. Itikad baik dan karakter bertanggung jawab ditunjukkan. Satu tahun setelahnya, usaha mereka kembali membaik, lalu mengajukan kembali pembiayan dan disetujui.
So, dari empat opsi di atas, pilihannya berpulang kepada nasabah. Yuk, jadi nasabah  yang baik karena nama baik lebih berharga dan dimudahkan di kemudian hari.
Salam Edukasi,
Sumbawa Besar, NTB,Â
25 Juni 2019,02.10,Wita