Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dua Sisi Edukasi Antara Nasabah dan Pemberi Kredit

2 Desember 2018   13:44 Diperbarui: 2 Desember 2018   15:15 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: stopbrokerfraud.com

Ada istilah pepatah populer, "tak kenal maka tak sayang". Sepertinya pepatah itu berguna bagi Anda yang hendak mengajukan kredit. Dimanapun tempat yang dipilih, entah di lembaga keuangan, di lembaga pembiayaan ataupun di koperasi yang banyak tersebar, seyogianya mesti memahami hak dan kewajiban.

Sejauh mana kewajiban saya sebagai debitur dan apa hak yang saya peroleh. Demikian juga sebaliknya. Lembaga pemberi kredit sebagai kreditur juga memiliki hak dan kewajiban. Semakin formal lembaga pemberi kredit, semakin perlu mengenalinya.

Layaknya calon mempelai laki-laki dan wanita yang mengucapkan janji sehidup semati pada saat pemberkatan pernikahan, calon debitur dan lembaga pemberi kredit juga menandatangani akad (perjanjian) kredit yang di dalamnya mencakup pula hak dan kewajiban.

Jujur sebagian besar calon nasabah jarang membaca dan memahami apa yang tertuang di dalam nya. Hanya mendengar penjelasan dari PIC marketing yang menjelaskan pada saat penandatanganan kontrak. Sebagian kecil malah lebih terfokus untuk menerima barang nya (atau uangnya) dan sesudah itu cukup tahu bayar angsuran nya sekian.

Contohnya seperti kemarin siang (saat saya bertugas). Seorang nasabah laki-laki, berusia sekitar empat puluhan datang ke kantor seorang diri. Dari raut wajahnya, terlihat sedikit bingung. 

"Ada yang bisa dibantu Pak ?" tanya saya saat disilakan duduk di kursi depan meja saya.

"Gini Pak. Saya mengajukan kredit sertifikat rumah di salah satu bank, namun di data mereka saya ada tunggakan. Saya diarahkan untuk mengecek ke sini. Tiga tahun lalu kami pernah kredit di sini, namun seingat kami, saya dan istri tidak pernah membayar sisa angsuran nya sampai hari ini," ungkap si bapak itu.

Memang total outstanding nya tidak sampai satu juta rupiah, tapi mengabaikan kewajiban membayar selama tiga tahun bisa jadi pihak bank tidak akan menyetujui pinjamannya sebelum mendapatkan surat keterangan lancar dari kantor kami.

"Kok tidak dibayar sampai lama gini Pak?" tanya saya ingin tahu

"Karena kami pindah tugas ke kota lain," jawabnya

"Bukankah ada cabang kami di kota itu? Mengapa bapak dan ibu tidak melanjutkan pembayaran di sana, "jawab saya.Beliau hanya diam saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun