Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Perpres Ekstremisme?

24 Januari 2021   12:02 Diperbarui: 24 Januari 2021   12:10 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi pribadi

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (Perpres No. 7/2021). 

Seperti biasa dan sudah diduga sebelumnya, terbitnya Perpres No. 7/2021 tersebut akan menuai pro-kontra, bahkan penolakan dan tudingan dari sebagian kelompok tertentu. 

Salah satunya adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI yang mempertanyakan motif penerbitan Perpres No. 7/2021 itu dan meragukan Perpres tersebut dapat benar-benar menyasar tindakan terorisme. PKS berdalih sudah ada Undang-undang Terorisme. Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS di Bidang Polhukam, Sukamta, tafsir ekstremisme di dalam Perpres itu berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi karena pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya.

Benarkah seperti itu? Mari kita kaji seperti apa isi Perpres No. 7/2021 itu yang sebenarnya.

Dalam Perpres No. 7/2021 disebutkan bahwa tujuan Perpres ini adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. 

Jadi secara jelas disebutkan bahwa tujuan Perpres ini justru untuk melindungi warga negara dari ekstremisme dan terorisme, bukan untuk menekan kelompok tertentu. 

Dalam Perpres No. 7/2021 itu juga disebutkan secara jelas pengertian, bentuk, dan ukuran esktremisme yang dimaksud, yaitu ekstremisme yang berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dalam Perpres itu juga dijelaskan secara gamblang bahwa yang dimaksud dengan ekstremisme yang berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. 

Jadi sangat jelas bahwa yang disasar atau ditarget oleh Perpres ini hanyalah orang-orang atau kelompok yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. 

Selama individu, kelompok, ormas atau parpol yang ada tidak melakukan tindakan ekstremisme yang berbasis kekerasan, tentu pemerintah atau aparat penegak hukum tidak akan melakukan tindakan apapun terhadap mereka. 

Adanya kecurigaan dan kekhawatiran dari sebagian orang bahwa Perpres ini akan digunakan oleh pemerintah untuk menekan kelompok tertentu adalah terlalu berlebihan dan mengada-ada. Kita memang sudah memiliki Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun itu belum cukup, Perpres ini diperlukan sebagai tindakan preventif. 

Semestinya kita semua, termasuk para politisi dari parpol oposisi turut mendukung segala upaya pemerintah dalam memberantas eksremisme, radikalisme, dan terorisme di negeri ini.   

Foto hanya ilustrasi ketika saya mencoba menembak sasaran plat besi dengan menggunakan senjata api Subsonic SS2-V7 buatan Pindad, tidak ada hubungannya dengan ekstremisme, radikalisme dan terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun