Para eks WNI itu harus menjalani proses observasi dan karantina karena kemungkinan besar mereka telah terjangkit virus radikalisme khawarij selama berada di sana.Â
Pertanyaannya sekarang adalah sudah siapkah pemerintah kita untuk menyediakan sarana observasi dan karantina serta melakukan deradikalisasi terhadap mereka? Bukankah di dalam negeri sendiri, masih banyak WNI yang sudah terjangkit virus radikalisme khawarij yang belum tertangani dengan baik? Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!