Mohon tunggu...
Adi Wibowo Dees
Adi Wibowo Dees Mohon Tunggu... -

Lahir di Cilacap, 12 Desember 1990. Telah menyelesaikan studi S1 jurusan Ilmu Pendidikan pada program studi PGSD UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Berbasiss Sekolah (MBS)

20 Maret 2011   08:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:37 2220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering



Kompetensi Dasar:

Menguasai landasan dan alasan MBS, konsep pengembangan pendidikan masa depan, karakteristik berbagai model MBS dan mutu pendidikan.

A.Alasan dan Landasan MBS

Alasan

Depdiknas (2007: 3) menerangkan bahwa MBS diterapkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1.Dengan diberikannya otonomi yang lebih besar kepada sekolah, maka sekolah akan lebih inisiatif dan kreatif dalam meningkatkan mutu sekolah.

2.Dengan pemberian fleksibilitas/keluwesan-keluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdayanya, maka sekolah akan lebih luwes dan lincah dalam mengadakan dan memanfaatkan sumberdaya sekolah secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah.

3.Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.

4.Sekolah lebih mengetahui kebutuhannya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat pekembangan dan kebutuhan peserta didik.

5.Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.

6.Penggunaan sumberdaya pendidikan labih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.

7.Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakatdalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan akuntabilitas sekolah.

8.Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan.

9.Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam peningkatan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif yang didukung oleh orang tua siswa, masyarakat sekitar dan pemerintah daerah setempat.

10.Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan sepat.

Mulyasa (2009) menyatakan alasan MBS antara lain sebagai berikut:

1.Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya.

2.Sekolah lebih mengetahui kebutuhannya.

3.Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Dari beberapa pendapat tentang alasan MBS yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa selama ini sekolah-sekolah hanya menanti dan mengandalkan perintah dari pemerintah dan masih kurang maksimal dalam dalam memanfaatkan sumberdaya yang ada. Selain itu, keterlibatan warga sekolah dan masyarakat juga masih kurang sehingga hal-hal tersebut memunculkan apa yang disebut dengan manajemen berbasis sekolah dimana sekolah diberi wewenang untuk berinisiatif mengembangkan dan memajukan potensinya. Diharapkan sekolah dapat memanfaatkan sumbrdaya yang dimilikinya secara maksimal.

Landasan

Selain alasan, terdapat pula landasan yang melandasi munculnya manajemen berbasis sekolah. Depdiknas (2007: 3) mengemukakan bahwa secara yuridis, penerapan MBS dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat (1) “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakanberdasarkan Standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”

2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 pada Bab VII tentang Bagian Program Pembangunan Bidang Pendidikan, khususnya sasaran 3 yaitu “terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat (school/community based management)”

3.Keputusan Menteri Pendidikan NasionalNomor 044 Tahun 2002 tenteng Pembentukan DewanPendidikan dan Komite Sekolah.

4.Kepmendiknas Nomor 087 Tahun 2004 tentang Standar akreditasi Sekolah. Khususnya tentang manajemen berbasis sekolah.

5.Perturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya standard pengelolaan sekolah yaitu manajemen berbasis sekolah.

Mulyasa (2009: 11) menerangkan bahwa “Manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi, yang ditunjukkan dengan pernyataan politik dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara makro, meso, maupun mikro.”

Nurkolis (2003) dalam bukunya yang berjudul Manajemen Berbasis Sekolah:

1.Landasan filosofis

Landasan filosofis MBS adalah cara hidup masyarakat. Maksudnya jika ingin reformasi pendidikan itu sukses maka reformasi tersebut harus berakar pada cara dan kebiasaan hidup warganya. Seandainya reformasi itu peduli terhadap cara dan kebiasaan warganya maka reformasi tersebut akan mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat.

2.Landasan Yuridis

UU no 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 untuk sektor pendidikan disebutkan akan perlunya pelaksanaan manajemen otonomi pendidikan.

Umaedi, dkk (2009: 1. 1) mengemukakan beberapa landasan MBS antara lain:

1.Landasan yang Bersifat Filosofis

a.Nilai – nilai kebersamaan yang bersumber dari nilai sosial budaya yang terdapat di lingkungan keluarga dan masyarakat serta pada pendidikan agama

b.Kesepakatan atas pranata sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dengan kata lain maka segala bentuk perubahan harus melibatkan masyarakat setempat agar semuanya lancar sesuai harapan.

2.Landasan yang Berdasarkan Hukum atau Peraturan Perundangan

a.UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

b.UU Sisdiknas No 2 tahun 1989 Pasal 25 ayat 1 butir 1 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

c.Kepmendiknas No 044/U/2002

d.PP No 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.

Dari beberapa pendapat yang telah dikemukakan di atas tentang landasan manajemen berbasis sekolah, maka dapat disimpulkan bahwa yang melandasi munculnya MBS secara umum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

1.Landasan filosofis, yaitu landasan munculnya MBS yang berasal dari kehidupan masyarakat, antara lain cara hidup masyarakat, nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat dan kesepakatan-kesepakatan yang diberlakukan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan MBS seyogyanya benar-benar melibatkan masyarakat dan memberdayakan peranserta masyarakat sekitar.

2.Landasan yuridis, yaitu landasan yang berasal dari pemerintah baik yang berwujud UU, PP, Keputusan Menteri, dan sebagainya. Dengan demikian, munculnya MBS memang benar-benar mempunyai landasan yang kuat baik itu yang berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah. Oleh karena itu diharapkan meskipun wewenang telah diberikan kepada sekolah untuk mengatur dan mengembangkan sendiri sekolahnya, namun pelaksanaan MBS harus tetap pada koridor yang telah ditentukan agar pelaksanaan MBS berjalan secara baik dan terarah.

B.Konsep Pengembangan Pendidikan Masa Depan

Sekolah merupakan suatu system yang tersusun oleh beberapa komponen antara lain konteks, input, proses, output dan outcome. Komponen-komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain mulai dari konteks sampai dengan outcome. Di dalam tiap komponen terdapat manajemen pendidikan dan secara keseluruhan membentuk suatu pola.

Selama ini pola manajemen pendidikan yang disebut sebagai pola lama dinilai masih lemah. Oleh karena itu dengan adanya MBS yang menekankan otonomi daerah diharapkan terjadi perubahan kearah pola baru yang merupakan pola manajemen pendidikan masa depan yang lebih baik dari sebelumnya, lebih bernuansa otonomi serta demokratis. Depdiknas (2007: 11) menerangkan perubahan kearah pola baru seperti pada table di bawah ini:

Tabel Dimensi-Dimensi Perubahan Pola Manajemen Pendidikan

Pola Lama

Menuju

Pola Baru

Subordinasi

>>>>>>

Otonomi

Pengambilan keputusan terpusat

>>>>>>

Pengambilan keputusan partisipatif

Ruang gerak kaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun