Mohon tunggu...
Aditya
Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

Mengharap semua orang senang dengan pikiranmu adalah utopis. Keberagaman pikiran adalah keniscayaan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Payung Hukum "Ojek Online"

2 Juli 2018   21:47 Diperbarui: 2 Juli 2018   22:31 1574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek online terbesar di tanah air hingga asia l sumber gambar: seasia.co

Ojek online pasti sudah tidak asing lagi bagi kita, kehadirannya begitu membantu masyarakat yang ingin bepergian ketempat kerja, kampus, rumah mantan eh teman, rumah makan, dan lain-lain. Penulis yakin rata-rata udah pada pernah nyobain ojek online ya kan. Fitur yang ditawarkan juga berfariasi, contohnya Go Jek tidak hanya menawarkan go ride, namun juga go send, go car, go bluebird, go food, go points, go pulsa, go shop, go box, go bills, dan banyak lagi.

Di samping berbagai fitur yang ditawarkan, ojek online memiliki masalah dapurnya sendiri yaitu belum memiliki legalitas sebagai transportasi umum atau singkatnya belum memiliki payung hukum yang jelas. Dan permasalahan tersebut sempat mencuat kepermukaan hingga membuat resah masyarakat. Bahkan hingga bentrok antara driver ojek online dengan supir bluebird.

Dari sekretariat jenderal Komite Aksi Transportasi Online atau kerap disapa KATO, Yudi Arianto dan 16 rekannya menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi karena ojek online tidak memiliki jaminan konstitusional.

Kemudian dilakukan uji pasal 138 ayat (3) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa angkutan umum orang dan bukan barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yang tidak menyebutkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Setelah melalui proses yang begitu alot, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, kendaraan umum harus aman. Kedua, sepeda motor memang tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor penumpang atau mengangkut barang.

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam Undang-Undang LLAJ.

Meski ojek online tetap boleh beroperasi tanpa payung hukum yang jelas menurut penulis itu hanyalah untuk jangka pendek, lalu bagaimana dengan jangka panjang? Apakah hal tersebut mampu melindungi driver ojek online dari peristiwa penyernagan yang sudah-sudah? Nah ini harus lebih dipikirkam dan dicarikan solusinya. Agar driver ojek online tidak was-was ketika sedang mencari rezeki demi mencari sesuap nasi untuk anak istri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun