Mohon tunggu...
Aditya Perdana
Aditya Perdana Mohon Tunggu... Lainnya - moviegoer-turn-writer

Penggemar film dan musik yang ingin mencurahkan buah pikirannya ke dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Money

Optimalisasi Jaringan Jasa Pos dan Kurir untuk Distribusi Produk-Produk UMKM di era E-Commerce

21 Maret 2022   05:00 Diperbarui: 21 Maret 2022   05:03 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaringan fisik jasa pos dan kurir yang luas dapat dioptimalkan untuk mendorong distribusi produk-produk UMKM (Youtube Kemkominfo TV)

Era digital perlu dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan peran jasa pos dan kurir, khususnya dalam pengiriman produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dibeli secara online. Seiring perkembangan transaksi e-commerce yang sangat pesat baik di tingkat domestik maupun internasional, kebutuhan para pelaku UMKM terhadap jasa pos dan kurir untuk mengirimkan produk-produk mereka ke pembeli berpotensi mengalami peningkatan.

Dilansir oleh KOMPAS.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat jumlah UMKM yang telah bergabung ke dalam ekosistem digital mencapai lebih dari 12 juta UMKM atau 19% dari total UMKM nasional. Sementara itu, hasil riset oleh perusahaan teknologi e-commerce, SIRCLO, menyatakan bahwa rata-rata 1 orang konsumen Indonesia dapat berbelanja online sebanyak 3-5 kali per bulan. Di era pandemi COVID-19, semakin banyak pula konsumen yang mulai beralih melakukan belanja secara online. 

Kombinasi fakta-fakta tersebut tentu berbanding lurus dengan kebutuhan terhadap jasa pengiriman barang. Di sinilah peran jasa pos dan kurir dapat dioptimalkan mengingat jumlah jaringan dan titik layanan mereka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke. 

Persentase Usaha E-Commerce Berdasarkan Metode Pengiriman Yang Sering Digunakan Tahun 2020 (BPS, Statistik E-Commerce 2021)
Persentase Usaha E-Commerce Berdasarkan Metode Pengiriman Yang Sering Digunakan Tahun 2020 (BPS, Statistik E-Commerce 2021)

Akan tetapi, faktanya saat ini, mayoritas pelaku usaha e-commerce justru belum secara masif melakukan pengiriman produk mereka ke pembeli dengan menggunakan jasa pos dan kurir. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik E-Commerce 2021, sejumlah 63.76% pelaku usaha e-commerce memilih untuk mengirimkan produk mereka secara langsung ke pembeli. Disusul dengan metode pengambilan pesanan langsung di toko atau titik penjemputan (21.54%). Sedangkan, pelaku usaha e-commerce yang mengandalkan jasa pengiriman (Pos, TIKI, GoSend, dan lainnya) hanya sebesar 13.32%. Sisanya, sebesar 1.38%, adalah melalui download dari website, aplikasi, software, atau lainnya.

Di sisi perdagangan lintas negara, kemampuan ekspor UMKM juga masih relatif rendah, salah satunya karena kendala logistik. Berdasarkan data Kemenkop UKM, diketahui bahwa pangsa pasar ekspor non-migas oleh UMKM adalah sekitar Rp 399 miliar atau 15.65% dari total ekspor non-migas pada tahun 2019. Dilansir oleh GATRA.com, biaya pengiriman barang ke berbagai daerah di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 30%-40% pada masa Pandemi COVID-19. Beberapa faktor penyebab antara lain, yaitu kelangkaan kontainer, pungutan liar, dan infrastruktur yang belum memadai.  

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kominfo selaku kementerian teknis di bidang pos dan kurir, dapat menginisiasi suatu program atau kegiatan untuk mengembangkan suatu model kerjasama antara Penyelenggara Pos dan Kurir dengan UMKM dalam mendorong pengiriman produk-produk UMKM. Kegiatan ini perlu melibatkan berbagai K/L terkait dengan hasil yang diharapkan antara lain berupa: (1) simplifikasi birokrasi pengiriman barang baik di dalam negeri maupun ke luar negeri; (2) pengurangan biaya ekspor end-to-end; (3) ketersediaan dan kemudahan akses terhadap jasa pos dan kurir nasional dan internasional yang terjangkau; (4) jasa pos dan kurir yang handal dan berkualitas tinggi; (5) kemudahan akses proses kepabeanan; (6) kemudahan interkoneksi sistem informasi antara Bea Cukai dan Penyelenggara Pos dan Kurir; (7) peningkatan daya saing produk UMKM; (8) serta pengembangan bisnis Penyelenggara Pos dan Kurir. 
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun