Mohon tunggu...
Aditya Nugraha
Aditya Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Rakyat Indonesia

Mengawali untuk menulis, menorehkan segala keresahan dalam hati

Selanjutnya

Tutup

Nature

Potensi Tsunami di Selatan Jawa: Bagaimana Tindakan Penanganan Bencana di Wilayah Pesisir?

15 Oktober 2020   07:08 Diperbarui: 15 Oktober 2020   07:24 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Di tahap kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan, tidak bisa semuanya ditangani oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sendiri, pastinya membutuhkan relawan. Partisipasi aktif pemerintah daerah juga sangat diperlukan karena daerah memiliki otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, baik pra-bencana maupun pasca bencana. Kebijakan daerah untuk mengatur wilayah pesisirnya harus mencapai 3 komponen penting, yakni keseimbangan ekologis, keseimbangan pemanfaatan, dan keseimbangan dalam pencegahan bencana (mitigasi). 

Ketiga komponen tersebut sangat penting untuk diperhatikan karena saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan lainnya. Hal-hal terkait dengan lingkungan dan kegiatan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut yang perlu untuk dikelola dengan baik antara lain : lingkungan biofisik; habitat dan infrastruktur penting (seperti mangrove, pulau-pulau kecil, estuari, terumbu karang, dan industri minyak lepas pantai); aspek sosial ekonomi (penduduk dan tenaga kerja, kelembagaan hukum, kegiatan perekonomian dan pembangunan); aktivias ekonomi; dan bencana alam.

Berdasarkan poin-poin yang perlu dikelola daerah di atas, daerah otonom memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menentukan aktivitas pembangunan di wilayah pesisir, hal ini bisa dirangkum menjadi pengelolaan pesisir terpadu (PPT). Pengelolaan Pesisir Terpadu merupakan langkah yang sangat efisien secara ekonomis dan dipandang sebagai mekanisme institusional yang diperlukan dalam mengelola wilayah pesisir. Kerangka kerja dari Pengelolaan Pesisir Terpadu ini antara lain rencana strategis; rencana sosial; rencana pengelolaan; dan rencana aksi. 

Dalam konteks pengelolaan pesisir terpadu, zona yang telah ditetapkan prioritas peruntukannya dapat dilakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung atau kegiatan lainnya yang mempunyai konsistensi dan sinergi dengan kegiatan yang ada. Untuk melindungi dan menjaga kelestariannya, upaya penanganan bencana harus ditinjau secara komprehensif dan ramah lingkungan menurut kerangka Pengelolaan Pesisir Terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun