Mohon tunggu...
Aditya Hera Nurmoko
Aditya Hera Nurmoko Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE YKP Yogyakarta, Pengamat Ekonomi dan Bisnis, Peneliti, Konsultan, Komisaris, Pegiat Sosial dan Budaya

Hobi Menulis, Wiridan, Baca Buku dan Jurnal, Olah Raga, Tidur

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Melihat Lebih Jelas Polemik Penundaan Pemilu 2024

5 Maret 2023   23:20 Diperbarui: 6 Maret 2023   07:38 1264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemilu, Memasukan surat suara. (Foto: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD ) 

Riwayat Polemik Penundaan Pemilu 2024

Polemik penundaan Pemilu 2024 di Indonesia pertama kali diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada bulan Oktober 2021, dengan alasan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan belum terkendali di Indonesia. 

Usulan ini menuai pro-kontra dari berbagai pihak, di mana beberapa pihak menilai bahwa penundaan pemilu akan mengganggu stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia. Sementara itu, pihak yang mendukung penundaan mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Polemik semakin memanas setelah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengusulkan agar pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Namun, usulan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa penundaan yang terlalu lama akan merusak demokrasi dan memicu konflik politik. 

Meskipun demikian, pemerintah mengajukan RUU Pemilu yang mencantumkan opsi penundaan pemilu hingga maksimal 1 tahun, dengan syarat harus mendapat persetujuan DPR dan partai politik peserta pemilu.

Tiga partai politik besar, yaitu PDI-P, Gerindra, dan PKS menyatakan menolak opsi penundaan dan menegaskan bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, menyatakan bahwa persiapan untuk pemilu 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal. KPU juga menekankan bahwa keputusan penundaan hanya dapat diambil melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial yang mengizinkan penundaan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur. 

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD telah memastikan bahwa tidak akan ada penundaan pemilu. Bawaslu juga telah menyepakati tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 bersama dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Meskipun demikian, putusan pengadilan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Analisa Polemik Penundaan Pemilu 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun