Mohon tunggu...
Aditya Fausta
Aditya Fausta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Slow but Surely

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peristiwa Genosida Srebrenica Bosnia-Herzegovina sebagai Bentuk Kekerasan Politik

5 September 2022   19:42 Diperbarui: 5 September 2022   19:55 1651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            

Genosida adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan maksud atau tujuan untuk memusnahkan sebagian bahkan seluruh kelompok masyarakat tertentu atas dasar kebencian terhadap bangsa, ras, etnis, kelompok, maupun agama yang dianut oleh kelompok masyarakat tersebut. Tindak kejahatan genosida ini termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida ini tentunya termasuk dalam perbuatan keji karena menghabiskan nyawa banyak orang. Peristiwa genosida yang terjadi di Srebrenica pun menjadi salah satu kejadian paling keji dan tragis karena menewaskan sekitar 8.000 Muslim Bosnia yang didominasi oleh laki-laki baik dewasa maupun anak-anak.

           

Tindak kejahatan genosida di dalam hukum pidana internasional termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan dilarang untuk dilakukan oleh umat manusia dan telah tertuang dalam Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), Statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta Statuta Roma 1998 yang menyatakan bahwa kejahatan genosida sebagai the most serious crimes of concern of International community as a whole. 

Dalam konvensi genosida 1948, diatur mengenai pengaturan genosida meliputi unsur penegasan genosida sebagai suatu kejahatan internasional, pemaknaan definisi genosida, perluasan perbuatan-perbuatan lain yang dapat pula dipidanakan, tanggung jawab pidana secara individual, dan adanya kewajiban bagi setiap negara untuk membuat undang-undang nasional yang mengatur mengenai tindakan kejahatan genosida tersebut.

         

Tragedi genosida yang terjadi di Srebrenica tersebut, bisa dikategorikan sebagai kekejaman atau kejahatan perang terburuk yang dilakukan dengan target warga sipil pada era modern ini. Pasukan Serbia-Bosnia tanpa ampun membunuh kaum laki-laki dari Muslim Bosnia bahkan anak-anak laki-laki pun tak luput dari kekejamannya. Tujuan dari tindakan genosida tersebut tak lain adalah untuk melakukan "pembersihan" etnis Muslim Bosnia karena dianggap menganggu atau menghambat pembentukan Republik Sprska. 

Banyak korban yang ditembak, dikubur hidup-hidup, bahkan ada juga laki-laki dewasa yang dipaksa untuk menonton anak-anak mereka dibunuh oleh pasukan militer Serbia-Bosnia. Tragedi ini tentunya tak terlepas dari carut marutnya stabilitas ekonomi dan politik di Yugoslavia ditambah lagi terjadinya konflik antar etnis karena masing-masing etnis hanya memikirkan kepentingan etnisnya sendiri tanpa memperdulikan etnis lain.

            

Srebrenica adalah sebuah kota yang terletak di negara Bosnia-Herzegovina tepatnya di bagian timur negara tersebut dan berjarak sekitar kurang lebih 75 Kilometer dari Ibukota negara Bosnia-Herzegovina yakni Sarajevo. Bosnia-Herzegovina secara geografis termasuk dalam negara Balkan yang terletak di Eropa bagian Timur. Ada 3 etnis terbesar di negara ini yakni etnis Bosnia yang beragama Islam, etnis Serb yang beragama Kristen Protestan, dan juga ada pula etnis Kroat yang beragama Katolik. Sebelum memerdekakan diri menjadi negara Bosnia- Herzegovina, negara ini dulunya termasuk dalam negara Yugoslavia.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun