Mohon tunggu...
Adi Supriadi
Adi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan Dalam Hukum Islam

11 Maret 2011   17:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:52 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12998653101716366605

Banyak norma atau ketentuan yang mengatur dan mengikat setiap orang sebagai anggota masyarakat dalam penerapan hubungan sosial sesama anggota masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, pedoman, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap anggota kelompok itu wajib menaati norma yang berlaku.

Dengan menaati norma yang berlaku, tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun, damai, dan harmonis. Suasana masyarakat yang taat dan patuh terhadap norma (hukum) yang berlaku akan menghasilkan suatu kehidupan yang adil, makmur, sejahtera, bahagia, damai, aman, dan harmonis.

Pernikahan sebagai salah satu bentuk tindakan atau tingkah laku masyarakat memiliki norma atau hukum tersendiri. Pernikahan adalah ikatan sepasang suami istri untuk membentuk keluarga atau rumah tangga sebagai suatu unit terkecil dalam masyarakat. Pernikahan adalah suatu janji kesediaan untuk mengikatkan diri satu sama lainnya untuk bersedia mengikuti dan mematuhi semua norma atau ketentuan hukum yang berlaku. Sifat semua norma atau aturan hukum itu mengatur, mengikat, dan memaksa agar setiap anggota mendapat jaminan kepastian tentang hak-hak, kewajiban, dan tanggung jawab anggotanya. Bagi anggota yang melanggar norma atau tidak mau diatur, diikat, dan dipaksa oleh masing-masing norma itu, disediakan sanksi yang tegas atau hukuman yang berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan setiap anggotanya.

Dalam ketentuan norma hukum perkawinan tersedia sanksi agama, sanksi sosial, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Hasilnya, semua norma hukum itu dapat mengendalikan tingkah laku tiap anggota pasangan suami istri sesuai dengan aturan yang ada agar tujuan perkawinan, yaitu keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dapat dicapai.

Hukum dilihat dari agama Islam pada hakikatnya adalah petunjuk Allah yang diturunkan kepada manusia melalui Nabi Muhammad saw yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an dan penjelasannya dalam Hadis Nabi saw dan gejala alam yang dikonversi ke dalam hukum negara yang sistematikanya diatur oleh logika manusia untuk memenuhi perasaan adil, perasaan aman, perasaan puas, perasaan terjaminnya hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap orang dalam berhubungan dengan orang lain dan dengan Allah, penciptanya.

Peraturan hukum yang lebih dikenal dengan undang-undang disusun secara sistematis dengan bahasa sederhana yang dapat dipahami dengan mudah dengan tujuan agar semua orang, dari berbagai tingkat pendidikan dan kemampuan intelektual yang berbeda-beda dapat mengerti dengan cepat maksud hukum tersebut. Pada saat diberlakukan secara resmi, peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai ‘telah diketahui oleh seluruh masyarakat’, meskipun teks undang-undang tersebut belum sampai ke tangan seluruh anggota masyarakat. Bila terjadi suatu pelanggaran, orang yang melanggar tersebut telah dapat dihukum.

Ketentuan seperti inilah yang membuat banyak masyarakat terjebak. Mereka membutuhkan informasi yang lengkap, rinci, dan jelas. Dalam hal ketentuan hukum tentang perkawinan, banyak masyarakat dari segala tingkat dan status sosial, pengetahuan, jabatan, dan berbagai lapisan ekonomi yang tidak memahaminya, apalagi masyarakat awam. Mereka dalam membina keluarga hanya berdasarkan informasi dan mencontoh dari teman sebaya atau orang lain, dari mulut ke mulut yang dipraktekkan turun temurun. Adannya perubahan dan lahirnya ketentuan baru tidak diketahui mereka secara lengkap.

Sekarang, kondisi masyarakat yang berkaitan dengan perkawinan/pernikahan sangat memprihatinkan. Angka perceraian suami istri meningkat secara drastis dari tahun ke tahun. Makin maju pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, tali yang mengikat perkawinan semakin rapuh dan mudah putus. Ini lebih disebabkan oleh pemahaman mereka tentang perkawinan yang sangat dangkal. Informasi yang mereka terima sangat tidak cukup. Penyuluhan yang disampaikan oleh pihak terkait sangat minim, bahkan hampir dapat dikatakan tidak terdengar sama sekali.

Meskipun ada, penyuluhan yang kita dengar dan saksikan sendiri yang diadakan oleh suatu institusi dan kegiatan perorangan pada hari-hari tertentu hanya menyampaikan informasi yang terputus-putus, sepotong-sepotong, tidak utuh, sehingga sering menyimpulkan pengertian yang berbeda dari tujuan yang sebenarnya dari isi ketentuan tersebut dan menimbulkan pengertian yang berbeda. Bahkan, dapat bertolak belakang dari tujuan yang sebenarnya.

Pengajian, tausyiah, ceramah agama, dan banyak lagi macamnya, sering menyampaikan informasi sepotong-sepotong. Bahkan, secara nasional, sering pengajian agama yang kita saksikan di berbagai televisi banyak yang salah, sangat subjektif, sepotong-sepotong, dan terputus-putus. Tidak menyampaikan pesan yang benar.

Misalnya, menurut seorang daiyah pada suatu televisi, seorang suami yang ingin menikah lagi tidak perlu minta izin pada istri yang telah ada. Terputus sampai di sini. Suami yang ingin melangsungkan pernikahan yang kedua dan seterusnya langsung saja ke Balai Nikah tanpa izin dari istri yang telah ada. Padahal, menurut undang–undang perkawinan, seorang suami yang ingin menikah lagi yang kedua, ketiga, dan seterusnya harus mendapat izin tertulis dari para istri terdahulu dan dari pengadilan agama. Akibatnya, sang suami yang mengharapkan bersenang-senang dengan istri barunya jadi gagal karena dia harus tidur di penjara karena tidak minta izin ke istri pertamanya untuk menikah lagi, padahal menurut hukum sang suami harus minta izin dulu.

Jadi, semua anggota masyarakat yang akan menikah, sudah menikah, sudah mempunyai anak, yang akan menikahkan anaknya, yang ingin mempunyai istri banyak, ataupun yang ingin memutuskan tali perkawinan harus memahami dasar-dasar hukum yang terkait dengan suatu perkawinan secara utuh, tidak lagi sepotong-sepotong seperti sekarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun