Mohon tunggu...
Adisti Luthfi Afifi
Adisti Luthfi Afifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN 42 Tematik UPI: Edukasi "Desa Ramah Perempuan" di Kelurahan Ciroyom

9 Agustus 2022   17:15 Diperbarui: 12 Agustus 2022   16:55 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edukasi tentang pernikahan dini sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat baik untuk remaja dan juga orang tua untuk mendidik anaknya. Mengapa demikian? dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini, yang tentunya memiliki beberapa dampak buruk untuk kehidupan di masa yang akan datang.

Dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pendidikan Indonesia yang mengusung tema "Menguatkan dan Meningkatkan Program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan MBKM" yang berlangsung pada tanggal 11 Juli -- 10 Agustus 2022. 

Kelompok KKN 42 mendapatkan tema "Desa Ramah Perempuan", yang memiliki beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Kelurahan Ciroyom mengenai pernikahan dini.

Adapun anggota Kelompok KKN 42 yang bertugas di kelurahan Ciroyom yaitu Adisti Luthfi Afifi, Anisha Cintana Damara. Fatiya Nurul Fauzia, Gesa Haikal Rifanda, dan Livia Alana Salsabila. Dengan bimbingan langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Wina Nurhayati Praja, M.Pd.

Kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok 42 ini yaitu berupa sosialisasi dan edukasi pernikahan dini di wilayah Kelurahan Ciroyom. Hal yang pertama dilakukan oleh Kelompok 42 adalah dengan menghimpun data-data kependudukan dan profil wilayah.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam UU Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya

diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Mahasiswa KKN UPI Kelompok 42 turut berpartisipasi dalam program mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang perubahan aturan yang berlaku mengenai usia minimum pernikahan, banyak kasus pernikahan dini, dan cara mencegah pernikahan dini. Kami juga mengsosialisasikan dampak pernikahan dini, salah satunya yaitu munculnya berbagai kasus kekerasan pada perempuan dan anak. 

Kami mengedukasi masyarakat mengenai kekerasan pada perempuan dan anak yang meliputi jenis - jenis kekerasan apa saja, dan juga bagaimana cara mengantisipasi jika mengalami atau melihat tindakan tersebut di lingkungan sekitar.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Dok Pribadi
Dok Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun