Mohon tunggu...
Adisha Anindiva Faizal
Adisha Anindiva Faizal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Kajian Sosiologi

4 April 2020   12:42 Diperbarui: 4 April 2020   13:23 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Memasuki tahun ajaran baru 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, Nadiem Makarim merubah kuota PPDB untuk jalur zonasi dapat diterima minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan minimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Sebelumnnya, pada tahun 2017 kuota dalam PPDB untuk jalur zonasi minimal 80%, untuk jalur prestasi 15%, dan untuk jalur perpindahan 5%. 

Ini merupakan suatu perubahan yang terus terjadi setiap pergantian kekuasaan Kementerian Pendidikan, hal ini sesuai dengan teorinya Supardi Suparlan bahwa perubahan sosial adalah wujud perubahan dalam struktur sosial dan pola hubungan sosial. Termasuk di dalamnya ialah  sistem politik, sistem kekuasaan, hubungan keluarga, dan kependudukan. Dengan itu, sangat wajar jika setiap pergantian kementerian pendidikan maka terjadi juga perubahan sistem pendidikan. Selain itu, Sosiologi Pendidikan dapat membahas masalah sistem zonasi melalui hubungan sistem pendidikan dengan aspek-aspek lain dalam masyarakat.

Hal ini terjadi karena Kementerian Pendidikan menilai PPDB sebelumnya yang menggunakan nilai ujian untuk masuk ke sekolah negeri cenderung menerima siswa dengan capaian akademiknya yang relatif tinggi yang umumnya berasal dari keluarga mampu. Konsekuensinya, siswa yang akademiknya relatif rendah, khususnya berasal dari keluarga tidak mampu terpaksa bersekolah di swasta bahkan putus sekolah. 

Padahal sekolah negeri yang kualitasnya relatif baik dan dibiayai penuh oleh pemerintah bertujuan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk tetap bersekolah. Dengan kata lain, tujuan pendidikan dalam UUD 1945 Alinea ke 4 yang berbunyi "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa" belum secara maksimal diwujudkan.

Mengingat tahun-tahun sebelumnya sistem zonasi menuai pro dan kontra dikalangan orang tua, siswa, bahkan para guru. Orang tua merasa sistem zonasi menyulitkan mereka dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah, bahkan ada orang tua yang rela menginap di sekolah. Para siswa yang berkeinginan untuk bisa melanjutkan di sekolah yang mereka anggap bagus menurun motivasi belajarnya karena terkendala dengan radius rumah mereka dengan sekolah yang dituju. 

Dampak sistem zonasi juga dirasakan oleh para guru, siswa yang diterima melalui jalur zonasi mempunyai kemampuan yang beragam.Siswa yang mempunyai kemampuan tinggi bercampur dengan siswa yang mempunyai kemampuan rata-rata rendah, sehingga guru harus mampu mengakomodasikan kebutuhan dua kategori siswa tersebut karena jika tidak siswa mempunyai kemampuan rata-rata rendah bisa tertinggal dengan teman-temannya. Selain dampak yang disebutkan diatas, terdapat dampak-dampak negatif lainnya yaitu:

  • Salah satu hal yang menjadi permasalahan dari aturan zonasi adalah tidak semua daerah memiliki sekolah negeri. Sehingga siswa yang di daerahnya tidak memiliki sekolah negeri akan terhambat pemenuhan hak nya untuk memasuki sekolah negeri. Untuk radius SD maksimal sampai 3 km, jika SMP 5-7 km, dan untuk SMA-SMK sampai 9-10 km.
  • Beberapa sekolah kekurangan siswa baru atau kuota yang telah ditetapkan sekolah belum semuanya terpenuhi. Hal ini disebabkan karena sebelum diberlakukannya sistem zonasi, banyak siswa yang berasal dari luar daerah dan karena keterbatasan daerah penetapan zonasi, dimana hal tersebut menyebabkan terbatasnya juga calon siswa baru yang mendaftar.
  • Sekolah swasta ikut terpapar dampak tidak langsung dari sistem zonasi. Sekolah swasta yang letaknya berdekatan dengan beberapa sekolah negeri dan tidak berada pada perumahan padat penduduk akan merugi karena mereka berpotensi kehilangan calon siswa dalam jumlah besar.
  • Orangtua siswa dalam ekonomi yang mampu bisa memuat dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar anaknya bisa diterima pada sekolah yang mereka inginkan.

Permasalahan di atas dapat dianalisis dengan perspektif struktural konflik, ini merupakan konflik tidak langsung. Bahwa dalam memperoleh pendidikan yang layak setiap individu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkannya. Walaupun dengan cara yang tidak baik seperti salah satu dampak yang dikemukan di atas beberapa orangtua calon siswa  membuat surat KTM padahal ia berasal dari keluarga yang mampu, ini bertujuan agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Akibatnya,  siswa yang  memang benar berasal dari keluarga yang tidak mampu dan tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah akan kesulitan mendapatkan sekolah negeri.

Selain terdapat dampak negatif, sistem zonasi juga mempunyai dampak yang positif yaitu:

  • Adanya pemerataan sekolah, sehingga tidak ada sekolah favorit/sekolah unggulan
  • Siswa dapat lebih dekat dan lebih cepat mencapai sekolah yang dituju
  • Mendorong kualitas setiap sekolah

Sistem zonasi diterapkan agar tidak ada anggapan sekolah favorit atau sekolah unggulan. Sekolah negeri dapat dimasuki oleh semua kalangan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, bukan hanya untuk calon siswa yang akademiknya relatif tinggi yang umumnya berasal dari keluarga mampu. Sistem zonasi ini juga bertujuan  agar menghilangkan anggapan "siswa pilihan" dan "siswa  buangan" karena sekolah negeri unggulan biasanya dimasuki oleh siswa yang akademiknya relatif tinggi.

Sistem zonasi tahun ajaran baru 2020 yang merubah kuota nya diharapkan menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya. Selain itu, sosialisasi sistem zonasi ini seharusnya sering dilakukan sebelum hari dimana PPDB dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua calon siswa bahwa sistem ini diterapkan bertujuan untuk pemerataan kualitas sekolah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun