Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Ilmiah

Menyalurkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaji Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia VII Tahun 2021, PUSKOHIS UIN Surakarta Adakan Seminar Nasional

22 Desember 2021   20:28 Diperbarui: 22 Desember 2021   20:31 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Senin, 20 Desember 2021 Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ( PUSKOHIS ) UIN Raden Mas Said Surakarta sukses mengadakan Seminar Nasional dengan tema : Bedah Fatwa MUI Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021, acara yang mengundang para Advokat, Notaris, Akademisi dan masyarakat umum ini dihadiri oleh 228 peserta melalui zoom virtual.

Acara yang dimoderatori oleh Ekonom Muhamad Azwan Anas ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan opening speech oleh Direktur Puskohis, R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, SH, M.H., M.A. Dosen yang fokus dalam keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab Fiqih mengatakan, "PUSKOHIS UIN R.M. Said Surakarta memiliki visi dan misi untuk senantiasa hadir dimasyarakat memberikan pencerahan dan penjelasan dalam semua urusan hukum, konstitusi dan syariat islam. 

Salah satu yang perlu dijelaskan dan disosialisasikan adalah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021. Masyarakat terkhusus yang beragama islam hendaknya mengetahui dan faham secara komprehensif apa yang menjadi fatwa ulamanya, seorang pakar dari Belanda Van Den Berg pernah mencetuskan sebuah teori 'receptio in complexu' yang Intinya, hukum agama (Islam) harus diterima secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar yang memeluk agama islam artinya hukum adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu. 

Maka dengan adanya Seminar Nasional ini ada harapan besar dari kami Pengurus PUSKOHIS bahwa masyarakat Indonesia yang beragama islam mengetahui isi Ijtima' Ulama dan bisa melaksakana sebagai pedoman hidup sehari-hari. Prof. Sutandyo mengatakan: "Hukum yang baik itu tidak hanya law in the book tapi juga law in the action" artinya hukum itu yang baik itu adalah hukum yang tidak hanya tertulis tapi juga dilaksanakan dengan baik."

Acara berikutnya adalah Keynote Speaker oleh Dr. KH. Riyal Fuadi, S.Ag, M.Ag, Penasehat PUSKOHIS dan Dosen Hukum Islam ini menyampaikan bahwa "Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan umat manusia dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan banyak kemudahan sehingga merasa lebih bahagia dan senang. 

Tetapi disisi lain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunculkan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan termasuk munculnya peristiwa-peristiwa baru yang belum ada sebelumnya dimana kepastian hukumnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Hukum Islam hadir untuk memberikan sebuah kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan yang dikenal dengan Maqashid Syariah."

 "Hukum Islam ( dalam hal ini Fatwa Ulama ) mengandung dan memberikan semua kemaslahatan bagi manusia baik itu kemaslahatan dunia maupun akhirat, kemaslahatan individu maupun kelompok. Terdapat tiga sifat dalam fatwa, diantaranya: fatwa baru terhadap peristiwa lalu yang belum terdapat fatwanya; fatwa baru atas peristira baru; dan review fatwa atau peninjauan ulang fatwa yang sudah ada. Beberapa pola ijtihad yang dilakukan oleh para ulama, yaitu ijtihad tarjihi; ijtihad insya'i; dan ijtihad jama'i atau kolektif. Dalam ijtihad insya'i terdapat dua penalaran, pertama penalaran ta'lili dan kedua penalaran istihlahi." Pungkasnya.

Setelah penyampaian materi dari Keynote Speaker, seminar dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Pembicara pertama yaitu Asep Maulana Rohimat, M.S.I., Dosen Ilmu Fiqih R.M. Said UIN Surakarta ini menyampaikan materi Komisi Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) , "Asasiyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) meliputi 5 aspek, diantaranya: Fungsionalisme Tanah; Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama; Jihad dan Khilafah; Panduan Pemilu dan Pemilukada; serta Tinjauan Perpajakan." Katanya.

"Pada dasarnya sistem kepemimpinan dan kebangsaan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan hirasati al-din (kepentingan menjaga keluruhan agama) wasiyasati al-dunya (mengatur urusan dunia). 

Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat banyak model atau sistem pemerintahan dan mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar'i. Sistem Khilafah merupakan salah satu model atau atau sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam tetapi bukan merupakan satu-satunya model. 

Dalam dunia Islam juga terdapat model atau sistem pemerintahan seperti monarki (kerajaan), keemiratan, kesultanan, dan republik." Pungkas Dosen Muda ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun