Mohon tunggu...
Ketut AdiPrihandana
Ketut AdiPrihandana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum

1 November 2022   14:25 Diperbarui: 1 November 2022   15:53 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persinggungan anak dengan kasus pidana menjadi titik awal anak berhadapan dengan hukum. Tak sedikit anak yang luput dari pengawasan orang tua atau orang-orang disekitarnya melakukan tindak kriminal yang mengharusnya anak berhadapan dengan hukum. 

Anak yang berhadapan dnegan hukum tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga yang berstatus saksi atau korban. Sepanjang 2021 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 126 kasus anak yang berhadapan dengan hukum. 

Anak yang menjadi korban kasus hukum salah satunya kekerasan fisik dan psikis mencapai 1.138 kasus, belum termasuk anak yang menjadi korban kasus pidana lainnya.

Oleh karena itu penanganan anak yang berhadapan dengan hukum baik itu berstatus sebagai pelaku, korban ataupun saksi perlu didampingi agar hak-hak anak tetap bisa dirasakan. 

Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengatur tentang sistem peradilan anak yang terdiri dari 15 bab dan 108 pasal. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan juga terkait dengan pendampingan dan pembimbingan dalam menangani anak berkonflik dengan hukum. Saat ini sistem peradilan anak diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022.

Anak yang berhadapan dengan hukum menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 pada bab 1 pasal 1 adalah anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi saksi tindak pidana. 

Anak yang berkonflik dengan hukum anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sama halnya dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 pasal 1 tentang anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum baik pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 maupun dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022 melibatkan pembimbing kemasyarakatan. 

Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan.

Proses peradilan anak yang berhadapan dengan hukum juga diberi pelayanan pendampingan, pelayanan, pengawasan, pembinaan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dilakukan dalam berbagai proses peradilan yang meliputi:

  • Proses diversi
  • Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 pasa 1 ayat 7 diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada bab 3 pasal 6 disebutkan bahwa diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindari anak dari perampasaan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan anak rasa tanggung jawab kepada anak. Pada pasal 7 disebutkan proses diversi dilakukan pada kasus tindak pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.
  • Selama proses pelaksanaan pidana
  • Pendampingan dan pembimbingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada bab 1 pasal 5 dilakukan pada proses pelaksanaan pidana yang sesuai berdasarkan litmas.
  • Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sementara pada undang-undang nomor 22 tahun 2022 pendampingan dan pembimbingan kemasyarakatan dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan pada proses pembinaan anak selama masa pelaksanaan pidana dan perawatan terhadap kondisi fisik dan psikis. 

Pembinaan anak dalam pasal 48 meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pembinaan, pengeluaran, dan pembebasan anak binaan. Pelaksanaan pembinaan dilakukan berdasarkan hasil litmas yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun