Mohon tunggu...
Adi Prabowo
Adi Prabowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang

Tujuan membaca dan menulis bukan untuk membuat kita pintar, melainkan membuat cara berpikir kita menjadi lebih sistematis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Putus Rantai Pernikahan Dini Mulai dari Lingkup Terkecil!

10 Agustus 2022   18:53 Diperbarui: 10 Agustus 2022   19:14 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan usia dini merupakan suatu ikatan perkawinan yang belum memenuhi syarat perkawinan menurut pemerintah. Landasan hukum yang mengatur mengenai pernikahan adalah UU Nomor 16 Tahun 2019  yang menyebutkan bahwa batas bawah usia menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Semarang (10/8/2022)-

Secara sadar maupun tidak sadar, pernikahan dini merupakan sebuah permasalahan yang memiliki efek negatif berkelanjutan. Meskipun pernikahan terkesan hanya sekedar permasalahan hubungan suami dan istri, tetapi apabila usia menikah terlalu muda dan kurang persiapan maka permasalahan dapat merembet ke berbagai hal diluar hubungan interpersonal. 

Mindset bahwa pernikahan dini memiliki efek lanjutan seperti ini lah yang belum terbangun pada warga Kelurahan Karangrejo khususnya masyarakat pada RW 3.

Di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Ari Wibawa Budi Santoso, S.T., M.T, program kerja kolaborasi dengan Karangtaruna memang sangat dianjurkan. Maka dari itu, Tim KKN Karangrejo bersama Karangtaruna Karangrejo memutuskan untuk memberikan edukasi mengenai pernikahan dini. 

Alasan dari pemilihan tema tersebut adalah tingginya angka pernikahan dini di Kelurahan Karangrejo khususnya pada RW 3. Lebih jauh lagi, pernikahan dini juga masuk ke dalam program pemerintah Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-1 yaitu tanpa kemiskinan, ke-5 yaitu kesetaraan gender, dan ke-10 yaitu berkurangnya kesenjangan.

Dalam rangka memenuhi kewajiban untuk melaksanakan program kerja monodisiplin, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Adi Prabowo, melaksanakan edukasi mengenai pernikahan dini kepada masyarakat Kelurahan Karangrejo dengan sasaran utamanya adalah para remaja. Kegiatan edukasi dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 secara terpadu di Balai Kelurahan Karangrejo. 

Warga Kelurahan Karangrejo khususnya remaja dikumpulkan di Balai Kelurahan untuk mengikuti edukasi dari Ibu Siti Yulianingsih dari Kemenkumham dan Bapak Wahyu Winarto dari DPRD Kota Semarang. Setelah pemberian materi, tim KKN memberikan Buku "Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini" yang disusun oleh Tim KKN Karangrejo bersama Karangtaruna Kelurahan Karangrejo.

Materi edukasi yang diberikan meliputi hukum mengenai pernikahan dini, alasan dibalik aturan bahwa menikah minimal 19 tahun, faktor pendorong pernikahan dini, cara mencegah pernikahan dini, dan cara pemerintah mengurangi angka pernikahan dini. 

Selain penyampaian materi, peserta juga dipersilahkan untuk berbagi pengalaman dan pandangan mengenai pernikahan dini. Setelah sesi berbagi pengalaman, tim KKN Karangrejo membagikan "Buku Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini" kepada seluruh peserta yang hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun