Mohon tunggu...
Adi NurCahya
Adi NurCahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkada Kabupaten Bantul

7 April 2021   19:32 Diperbarui: 7 April 2021   19:37 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PILKADA Kabupaten Bantul tahun ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dengan pasangan calon nomor urut satu yaitu H. Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo yang diusung oleh PKB, PDIP, PAN, Demokrat, dan PBB sedangkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Drs. H. Suharsono dan Totok Sudarto, M.Pd. yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PKS, PPP, dan NasDem. Pada pemilihan kepala daerah sebelumnya Drs. H. Suharsono dan H. Abdul Halim Muslih merupakan pasangan calon yang memenangkan PILKADA. Akan tetapi pada PILKADA tahun ini keduanya mencalonkan diri masing masing sebagai kepala daerah, itulah yang menjadi bukti bahwa dalam politik tidak ada teman dan musuh yang abadi, yang abadi hanyalah kepentingan.

DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 sebanyak 704.688 yang terdiri dari laki -- laki 345.582 dan perempuan 359.106, jumlah ini berdasarkan BA Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap. Dengan jumlah TPS di Bantul sebanyak 2.085 TPS yang tersebar di 75 desa dan 17 kecamatan se- Kabupaten Bantul. Dari jumlah TPS sebanyak 2.085 itu, terdapat 1 TPS yang berada di Rutan Pajangan. PILKADA diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku PILKADA harus berlandaskan asas- asas yang ada agar tercipta Pemilu yang adil dan transparan, ditambah kondisi saat ini yang sedang dalam masa Pandemi Covid-19 maka PILKADA harus diselenggaran sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, asas Pemilu meliputi:

  • Langsung, artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Pada tanggal 9 Desember 2020 masyarakat Kabupaten Bantul diberikan kesempatan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati secara langsung walaupun dengan kondisi dan situasi Pandemi Covid-19 hal itu berarti asas langsung sudah dilaksankan dengan baik oleh penyelenggara Pemilu yaitu KPU Kabupaten Bantul.
  • Umum, artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian). Implementasinya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten bantul tahun 2020 adalah semua warga masyarakat yang telah memenuhi syarat diberikan kesempatan seluas luasnya untuk memilih bupati dan wakil bupati. Salah satu contohnya adalah masyarakat yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pajangan juga diperbolehkan untuk menggunakan haknya dengan adanya TPS di Lapas Pajangan. Selain itu penyandang disabilitas juga diberikan kesmepatan sebesar besarnya untuk memilih bupati dan wakil bupati, hal tersebut juga merupakan amanat dari Undang-undang.
  • Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun. Implementasi dari asas ini masih rentan terjadi pelanggaran karena masih banyaknya money politic yang terjadi walau bukan bebentuk uang tunai lagi, tetapi masih ada oknum-oknum yang menggiring masyarak agar memilih salah satu calon. Bahkan di TPS saat pemilihan ada beberapa oknum yang mempengaruhi pemilih yang lain untuk memilih salah satu calon bupati dan wakil bupati.
  • Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot). Di Tempat Pemungutan Suara yang saya kunjungi implementasi asas ini sudah cukup baik karena sudah sesuai aturan yaitu pencoblosan dilakukan dalam bilik sehingga pemilih yang lain tidak bisa mengetahui seseorang itu memilih pasangan calon yang mana. Akan tetapi di TPS lain ada seorang pemilih yang membawa Handphone saat mencoblos dan mengambil gambar surat suara yang telah dicoblos di salah satu pasangan calon dan kemudian dibagikan melalui aplikasi pesan, menurut saya hal tersebut menciderai asas rahasia dalam pemilihan umum.
  • Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Implementasi asas ini dalam pemilukada kabupaten bantul 2020 menurut sepengetahuan saya sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi beberapa oknum masih melakukan money politic hal itu mencedari asas jujur pelaksanaan Pemilihan umum.
  • Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Implementasi asas ini dalam PILKADA Kabupaten Bantul 2020 menurut sepengetahuan saya sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan PILKADA Kabupaten Bantul 2020 berlangsung dengan baik karena penyelenggaran, peserta, dan pemilih menjalankan asas-asas pemilihan umum dengn baik. Walaupun masih terdapat satu atau dua oknum yang melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut.

Sumber:

Frenki. Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah. Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Diakses pada 3 Januari 2021.

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

https://regional.kompas.com/.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun