Mohon tunggu...
adinda salsa billa
adinda salsa billa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi ilmu komunikasi UMM

assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Penipuan melalui Media Online Saat Pandemi

22 Juni 2021   23:26 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:53 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini kita sedang ada di fase era globalisasi, dimana kita dituntut untuk mengerti dan paham dengan kecanggihan teknologi yang semakin berkembang pesat. Masyarakat sekarang juga telah melibatkan hal ini untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya sehingga mereka tidak bisa jauh-jauh dengan digitalisasi ini.  Apalagi pada kondisi pandemic seperti ini seluruh kegiatan kita baik dalam hal pekerjaan, belanja kebutuhan, serta untuk melakukan komunikasi dengan sanak saudara dan juga teman kerabat. 

Itu semua dilakukan secara online, tidak menuntut kemungkinan saat ini seluruh masyarakat pasti paham dan sudah mengerti dengan dunia digital seperti media online Media online yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat dalam kesehariannya yaitu sosial media dan e-commerce seperti bukalapak, tokopedia, shopee dan lain sebagainya. Dengan keberadaan media online seperti itu memungkinkan juga terjadinya kejahatan secara online atau sering disebut cyber crime. Disaat pandemic seperti ini jumlah penipuan meningkat tajam dikarenakan saat pandemic dan membuat segala aktivitas harus dikerjakan dirumah aja dan meningkatnya jumlah penggunaan sosial media daripada saat hari-hari biasa sebelum pandemi. Sebelum lanjut membahas mengenai penipuan pada media online. Apa sih media online itu?

Media online merupakan saran dimana kita dapat melakukan komunikasi secara online melalui aplikasi atau website dan hanya bisa dilakukan atau diakses jika kita menggunakan internet. Bentuk dari komunikasi nya yakni foto, video, teks, dan audio. Contoh dari media online sendiri yaitu aplikasi dan situs website, portal berita, blog, forum komunitas, media sosial (situs jualan online), dan juga aplikasi chating. 

Media online juga memilki kekurangan dan kelebihan. Adapun kelebihan yang dimiliki oleh media online yakni cara kerja dalam hal menyebarkan informasi sangat cepat, pengguna media online dapat berinteraksi dengan mudah, media online dapat diakses kapan saja dan dimana saja, bentuk konten dari media online yang disajikan ada banyak macam seperti video, teks, foto, dan juga audio. Sedangkan untuk kekurangan yang dimiliki oleh media online yaitu informasi yang disebarkan tidak selalu akurat dan aktual, pengguna harus memiliki koneksi internet yang stabil.

Karakteristik pengguna media online sendiri seperti lebih menyukai melakukan banyak aktivitas melalui online seperti belanja online, melakukan komunikasi dengan sanak kerabat, mencari informasi terkini melalui media online. Sedangkan karakteristik pengguna media online disaat pandemic seperti ini yaitu masyarakat saat ini lebih gemar melakukan belanja online agar tidak tertular virus covid -- 19, melakukan kegiatan dan bekerja dari rumah melalui media online. 

Dari kebiasaan masyarakat tersebut, menyebabkan banyaknya UMKM yang melakukan penjualan produknya secara online, dapat dilihat dari data bank Indonesia pada bulan agustus 2020 menunjukkan kenaikan transaksi e- commerce sebesar 26% dan disertai dengan kenaikan jumlah pengguna konsumen hingga 51%. Sampai saat ini jumlah UMKM sebanyak 3 juta hal tersebut diumumkan oleh pemerintah. Dengan meningkatnya hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadinya kasus penipuan. Selama pandemic kasus penipuan secara online terus meningkat berdasarkan data kementerian perdagangan yakni mencatat 396 kasus dari 931 pengaduan konsumen pada 2020 terkait belanja online.

Contoh dari kasus penipuan belanja online yaitu penipuan penjualan HP Iphone 8 dengan harga murah dan tambahan diskon besar-besaran. Disini tersangka menggunakan akun Bukalapak dari aksinya tersebut ia memperoleh penghasilan sebesar 25 juta, tersangka mengupload foto Hp Iphone 8 dengan harga yang murah serta memberikan diskon besar-besaran, sehingga membuat para korban tergiur untuk membeli. Namun setelah para korban mentransfer uang mereka, tersangka tidak mengirimkan Hp tersebut tetapi malah menghilang dan tidak bertanggung jawab, untuk menghilangkan jejak tersangka mengganti kartu SIM nya agar tidak ketahuan. Karena sudah melanggar pasal 378 KUHP tersangka dikenai penjara selama 4 tahun. 

Dari kasus diatas, tersangka sudah melanggar pasal 28 yang mengatur tentang pelarangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Dengan begitu korban juga dapat memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi hal tersebut terdapat dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ( pelanggaran dalam belanja online). 

Dilihat dari penjelasan kasus diatas, Perbuatan pelaku yang merupakan perbuatan penipuan dapat dikenakan juga Pasal 378 KUHP. Perbuatan-perbuatan pelaku dalam kasus ini telah memenuhi unsur penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Modus yang dilakukan oleh pelaku ini adalah berpura-pura menjadi seorang penjual yang menjualkan barangnya di situs jual beli online (e-commerce). Perbuatan pelaku yang melakukan kejahatan penipuan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Kita sebagai konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih dan menentukan barang serta marketplace yang akan kita gunakan. Agar kita terhindar dari oknum jahat yang dapat merugikan kita, tak hanya itu kita juga harus selektif dalam menggunakan media online karena dengan begitu kita juga tidak risau dengan maraknya kasus penipuan yang sering kali terjadi saat ini, dengan begitu kita dapat mengurangi angka kasus penipuan tersebut.

Agar kita terhindar dari masalah penipuan tersebut harusnya penting adanya edukasi pemahaman hak dan kewajiban konsumen serta penjual E-commerce perlu ditingkatkan lagi secara terus-menerus, karena kasus penipuan pada masa pandemi saat ini masih banyak terjadi saat melakukan belanja online, karena ini demi kenyamanan dan keamanan semua pihak. 

Dan juga dihimbau dan mengingatkan kembali untuk para konsumen serta mitra penjual E-commerce perlu melakukan komunikasi dengan konsumen secara baik dan jelas, agar tidak terjadi lagi kasus penipuan seperti kasus diatas. Sebagai mitra penjual juga harus memprioritaskan kepuasan pelanggan dan melakukan kerja sama dengan baik. Serta konsumen juga harus berperilaku dengan baik dan sopan kepada pelaku usaha e-commerce agar aman saat melakukan transaksi secara online. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun