Mohon tunggu...
RACHMANITA MAULYDHAKARIMA
RACHMANITA MAULYDHAKARIMA Mohon Tunggu... Administrasi - Sabar Ikhlas Sopan

Adindarara adalah blogger dan vlogger

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Lebih Dekat Regulasi Omnibus Law di Indonesia

25 Juni 2020   05:28 Diperbarui: 25 Juni 2020   05:41 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mengenal Lebih Dekat Regulasi Omni Bus Law di Indonesia 

Keadaan ekonomi saat ini terutama di Indonesia, semakin lama tentunya semakin harus banyak di perbaiki. Apalagi walaupun sebelum ada wabah Corona ekonomi kita sudah mulai bergerak dengan baik namun semua menjadi berubah sejak adanya pandemi virus ini yang menggangu perekonomian tidak hanya di Indonesia tetapi semua aspek bisnis banyak yang kena dampaknya.

Banyak sekali sektor bisnis yang mendapatkan dampak akibat pandemi ini, ratusan orang di perusahaan besarpun juga mendapatkan dampaknya melalui dengan PHK maupun tidak mendapatkan gaji bulanan atau di rumahkan dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak tentu karena pandemi virus ini. Bagaimana pun bisnis harus tetap jalan dan bisa memperbaiki perekonomian ini.

Adanya wabah pandemi Corona ini membuat kita menjadi sadar bahwa seharusnya kita bisa punya mental untuk menjadi pebisnis dan memulai usaha untuk menjadi peluang baru dengan membuka lapangan pekerjaan nantinya. Hal ini dikemukakan oleh salah seorang Karyawan maupun Influencer Citra Junita.

Salah satu langkah dalam memperbaiki perekonomian Indonesia saat ini adalah dengan adanya aturan baru dalam RUU Omni Bus Law ini yang merupakan Produksi superlasi legalitas di tahun 2020. 

Namun kehadiran Omni Bus Law ini sendiri memang menuai pro kontra dikalangan masyarakat. Bahkan ada yang tidak tahu apa itu Omni Bus Law dari beberapa Nara sumber yang saya tanyakan salah satunya Ibu Anis yang merupakan seorang guru maupun aktifis Instagramer.

Konfederasi serikat pekerja Indonesia atau KSPI kembali menggerakkan Ridwan anggotanya untuk berdemo di depan kantor DPR mereka dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap RUU omnibus law cipta lapangan kerja. Sebenarnya apa sih itu Kok aneh banget ya sehingga beberapa pihak melakukan penolakan seperti ini.

Sebenernya omnibus law adalah suatu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang mencabut atau menggabungkan menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum omnibus law juga punya istilah keren yaitu sapu jagat undang-undang.

Omnibus law pertama di dengungkan pertama oleh kali presiden Jokowi pada pidato pertamanya setelah dilantik sebagai presiden RI 2019-2024. Kemudian kembali diturunkan pada saat pidato setelah melalui kabinetnya beliau berkeinginan omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang berbelit-belit dan panjang sehingga dapat memperbaiki ekosistem investasi dan memperkuat perekonomian nasional.

Terdapat 4 RUU omnibus law dalam prolegnas prioritas 2020 yaitu antara lain :

RUU kefarmasian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun