Mohon tunggu...
Adinda Fatimah R
Adinda Fatimah R Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Menomorsatukan Allah dan memanusiakan manusia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wujudkan Bangsa Indonesia yang Berkarakter, Implementasi Hak Pendidikan yang Layak bagi Seluruh Rakyat

18 Januari 2021   23:55 Diperbarui: 19 Januari 2021   00:16 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Oleh : No.12_Adinda Fatimah Rahmawati_20105030063_Semester 1/IAT C_Kewarganegaraan

            

Pada implementasinya, penerapan prinsip non-diskriminasi dalam penjaminan pendidikan yang layak di dalam peraturan per undang-undangan belum selaras dengan HAM dapat menimbulkan masalah tersendiri. Masih terdapat warga negara Indonesia yang berjumlah banyak belum mendapatkan pendidikan yang semestinya. Nyatanya, Pendidikan sangat berperan penting dalam pembentukan karakter suatu bangsa yang bergantung pada warga negaranya. Tentu saja hak pendidikan layak yang diberikan kepada warga negara sudah semestinya seimbang dengan kewajiban yang dilakukan oleh warga negara kepada negaranya. Jika hal ini tidak terjadi, maka hak pendidikan yang layak pun tidak bisa diberikan negara kepada warga negaranya.

Pendidikan merupakan salah satu alat untuk mentransformasi karakter manusia. Dengan pendidikan, manusia bisa mengetahui segala sesuatu yang belum diketahui sebelumnya. Pendidikan ini juga sangat penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan, keterampilan, pengetahuan merupakan salah satu modal yang kita miliki untuk hidup di masa-masa sulit ini. Namun pada implementasinya, tidak semua program dan regulasi dilaksanakan sesuai target dan diamanatkan oleh pemerintah.[1]

Dengan begitu, karakter yang kuat pada setiap individu sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa. Dan pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam mewujudkan karakter setiap individu. Yang nantinya akan terbentuklah suatu bangsa yang berkarakter.

Berbicara tentang karakter, kita perlu memahami istilah karakter terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, karakter diartikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain. Donie Koesumo A. Memahami karakter sama dengan kepribadian. Kepribadian dianggap sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat khas dari diri seorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima oleh lingkungan (Muslich : 2011).

 Dalam undang-undang dasar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwasanya :

 “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu[2]”

 Hal yang sama juga disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) yang berbunyi :

 “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi[3]”

 Dari kedua pasal di atas menyatakan Bahwa setiap warga negara tanpa melihat kekurangan dan kelebihan yang ada padanya berhak memperoleh pendidikan yang baik. Serta peranan pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di tiap tiap daerah tanpa pengecualian. Akan tetapi pada kenyataannya, berdasarkan data kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pada tahun 2011 Angka Putus Sekolah (APS) pada jenjang SD dan SMP, sebesar 1,61% dan 1,80%. Besaran persentase tersebut belum dapat memenuhi sasaran APS yang ditargetkan oleh Pemerintah, sesuai dengan Renstra Kemdinas 2010-2014 pada tahun 2011, yakni SD sebesar 1,1% dan SMP sebesar 1,6%.[4] Ini menunjukkan bahwa masih terjadi kesenjangan antara APS yang ditargetkan oleh pemerintah dengan kenyataan fakta di lapangan yang belum mencapai hasil yang diharapkan.

Pendidikan merupakan suatu sarana yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, hal ini disebabkan karena pendidikan adalah sektor yang dapat menciptakan kecerdasan manusia dalam melangsungkan kehidupannya, pentingnya pendidikan agar  segala kebutuhan hidup dapat diperoleh dengan mudah. Pada prinsipnya pendidikan merupakan agenda yang sangat penting dalam pelaksanaan program kerja pada setiap negara, di setiap keberlangsungan hidup bermasyarakat, pendidikan adalah modal yang sangat urgensif. Bahkan untuk mengukur kualitas suatu bangsa itu bisa berdasarkan kualitas pendidikannya. Dengan kualitas pendidikan yang tinggi, maka negara tersebut semakin baik dalam penanganan setiap masalah yang ada pada negaranya serta dalam menjalankan segala aturan dan kesepakatan yang ada pada negara tersebut. Tentu saja pada implementasinya bergantung pada pemberian mutu pendidikan yang layak untuk menunjang keberhasilan suatu bangsa melalui pendidikan karakter.

Sebagaimana sudah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini berarti penyelenggara negara/pemerintah, harus mengambil peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dan pada dasarnya pendidikan merupakan suatu penanggulangan dalam menciptakan sumber daya manusia yang maksimal. Hal ini dikarenakan pendidikan adalah aspek dasar dalam pencapaian sektor pembangunan baik pada bidang ekonomi, bidang politik, bidang hukum, bidang sosial budaya, dan perangkat bidang lainnya yang berkaitan dengan pembangunan kerakyatan dalam pelaksanaan pemerintahan kenegaraan.

Pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan aspek yang sangat terpenting dalam pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia pada sektor pembangunan, dan konteks pendidikan ini juga bertujuan untuk mengembangkan pola pikir masyarakat yang difokuskan untuk setiap generasi karena dalam pencapaian tujuan dari sasaran pembangunan adalah kiatnya generasi turut serta dalam menyukseskan agenda pembangunan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, Hak untuk memperoleh pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan pemenuhan terhadap hak tersebut adalah penghargaan besar bagi hak asasi manusia. Karna dengan menempuh pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat dapat membentuk karakter yang kuat pada setiap individu yang nantinya sangat berperan penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia.

 

Daftar Pustaka

 

Maisaroh Oktaviani Khairullah, Implementasi terhadap pemenuhan hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak berdasarkan peraturan pemerintah No.47 tahun 2008, vol-1, No. 1 (2017), http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/3851. Di akses pada 17 Januari 2021.

Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1)

Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat 1

Dapertemen pendidikan dan kebudayaan. 2012. Kebijakan Kemdikbud dalam Sinergitas Implementasi Bantuan Siswa Miskin dengan Program Keluarga Harapan. Jakarta. Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun