Pendidikan merupakan suatu sarana yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, hal ini disebabkan karena pendidikan adalah sektor yang dapat menciptakan kecerdasan manusia dalam melangsungkan kehidupannya, pentingnya pendidikan agar  segala kebutuhan hidup dapat diperoleh dengan mudah. Pada prinsipnya pendidikan merupakan agenda yang sangat penting dalam pelaksanaan program kerja pada setiap negara, di setiap keberlangsungan hidup bermasyarakat, pendidikan adalah modal yang sangat urgensif. Bahkan untuk mengukur kualitas suatu bangsa itu bisa berdasarkan kualitas pendidikannya. Dengan kualitas pendidikan yang tinggi, maka negara tersebut semakin baik dalam penanganan setiap masalah yang ada pada negaranya serta dalam menjalankan segala aturan dan kesepakatan yang ada pada negara tersebut. Tentu saja pada implementasinya bergantung pada pemberian mutu pendidikan yang layak untuk menunjang keberhasilan suatu bangsa melalui pendidikan karakter.
Sebagaimana sudah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini berarti penyelenggara negara/pemerintah, harus mengambil peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dan pada dasarnya pendidikan merupakan suatu penanggulangan dalam menciptakan sumber daya manusia yang maksimal. Hal ini dikarenakan pendidikan adalah aspek dasar dalam pencapaian sektor pembangunan baik pada bidang ekonomi, bidang politik, bidang hukum, bidang sosial budaya, dan perangkat bidang lainnya yang berkaitan dengan pembangunan kerakyatan dalam pelaksanaan pemerintahan kenegaraan.
Pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan aspek yang sangat terpenting dalam pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia pada sektor pembangunan, dan konteks pendidikan ini juga bertujuan untuk mengembangkan pola pikir masyarakat yang difokuskan untuk setiap generasi karena dalam pencapaian tujuan dari sasaran pembangunan adalah kiatnya generasi turut serta dalam menyukseskan agenda pembangunan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian, Hak untuk memperoleh pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan pemenuhan terhadap hak tersebut adalah penghargaan besar bagi hak asasi manusia. Karna dengan menempuh pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat dapat membentuk karakter yang kuat pada setiap individu yang nantinya sangat berperan penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Â
Daftar Pustaka
Â
Maisaroh Oktaviani Khairullah, Implementasi terhadap pemenuhan hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak berdasarkan peraturan pemerintah No.47 tahun 2008, vol-1, No. 1 (2017), http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/3851. Di akses pada 17 Januari 2021.
Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1)
Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat 1
Dapertemen pendidikan dan kebudayaan. 2012. Kebijakan Kemdikbud dalam Sinergitas Implementasi Bantuan Siswa Miskin dengan Program Keluarga Harapan. Jakarta. Direktorat Pendidikan Menengah Umum.