Mohon tunggu...
Adinda Putri
Adinda Putri Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Al-Quran sumber solusi, mengapa tetap diabaikan?

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Strategi Pembiayaan Pembangunan dalam Penyediaan Perumahan Murah

8 Januari 2012   13:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:10 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah Layak Untuk Seluruh Rakyat

Penghidupan yang layak merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Negara berkewajiban mengadakan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia (UUD 1945 Pasal 48 H). Salah satu kebutuhan mendasar untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat adalah pemenuhan atas penyediaan kebutuhan tempat tinggal yang layak untuk bermukim dan berteduh. Namun, pemerataan akan pemenuhan tempat tinggal bagi setiap masyarakat di Indonesia masih jauh dari keadilan dan hanya impian semata bagi komunitas yang masih termarjinalkan di beberapa kota. Karena faktanya masih sering kita jumpai bersama di sudut - sudut kota, penduduk yang bermukim di kolong jembatan, pinggir jalan, dan bantaran rel maupun sungai sedangkan bagi sebagian penduduk hidup berkecukupan di perumahan yang serba cukup dengan gemerlap kemewahan.

Jumlah penduduk Indonesia adalah 237,7 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,49% per tahun (BPS,2010). Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa penyelenggaraan kawasan perumahan oleh negara bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang terjangkau, layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian hukum. Sehingga dengan jumlah penduduk yang terus meningkat namun luasan lahan yang tetap, dibutuhkan program perencanaan dalam penyediaan perumahan yang jumlahnya memadai untuk seluruh penduduk Indonesia khususnya bagi komunitas yang belum memiliki hunian layak sesuai dengan kriteria UU No 1 Tahun 2011.

Backlog perumahan dimana ketersediaan rumah secara nasional tidak sebanding dengan tingkat permintaan masyarakat yang terus naik terjadi karena adanya berbagai kendala. Kebutuhan rumah nasional menurut BPS mencapai 13,6 juta unit. Selama setahun rata – rata penyediaan rumah dibangun 200.000 unit sedangkan kebutuhan rumah per tahun 800.000 unit rumah (investor daily,2011).

Salah satu rencana pemerintah dalam penyediaan tempat tinggal/hunian bagi MBR adalah program 1000 tower hunian murah bagi penduduk telah gagal dilaksanakan karena terkendala rumitnya pengurusan pencairan dana dan harga bahan baku material dan harga tanah yang mahal(butaru,2011). Dampaknya hunian yang berhasil dibangun menjadi mahal dan tetap saja tidak dapat diakses oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Karena pada kenyataanya, sebagian besar unit hunian hanya dapat diakses oleh penduduk yang berpenghasilan tetap dan menengah ke atas. Pada akhirnya sasaran utama penduduk dengan penghasilan menengah ke bawah tetap tidak dapat memiliki hunian layak.

Konsep Pembiayaan Perumahan Murah

Tak dapat dipungkiri bahwa penyediaan perumahan yang berbasis profit oleh pengembang telah menjamur di kota – kota besar. Sedangkan penyediaan perumahan untuk kalangan menengah ke bawah semakin terpinggirkan dan terus berbelit – belit dengan masalah klasik sehingga tidak dapat terealisasi. Upaya pemerintah dalam penyediaan perumahan menengah ke bawah pun belum mendapatkan hasil yang maksimal. Dengan kondisi seperti ini sampai kapanpun tidak akan terealisasi program pembangunan rumah murah bila belum ada skema pembiayaan yang tepat dari pemerintah.

Salah satu konsep pembiayaan perumahan yang telah dilakukan oleh kementrian perumahan rakyat (kemenpera) adalah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memberikan kesempatan bagi MBR untuk memperoleh rumah dengan cicilan bunga rendah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi kinerja kemenpera akhir tahun, Desember 2011, disebutkan bahwa program subsidi rumah melalui program FLPP masih tidak berjalan sukses karena banyak nasabah yang masih belum mampu membayar uang muka (DP) yang masih tinggi dan tidak signifikan dengan kenaikan penghasilan MBR. Selain itu, program tersebut juga belum menjawab untuk persoalan bagi penduduk yang tidak memiliki penghasilan tetap per bulan. Walaupun program tersebut diperkirakan telah mampu menghemat dana APBN sebesar Rp 21 triliun hingga 2014.

Sudah saatnya pemerintah dan stakeholder yang terkait dengan penyediaan perumahan menerapkan strategi pembiayaan yang pro rakyat seluruh lapisan. Konsep pembiayaan pembangunan perumahan di negara tetangga yang dinilai berhasil adalah Singapore dengan membentuk Housing Development Board (HDB) yang memiliki akses penguasaan tanah murah serta mengontrol 65 persen supply rumah pangsa pasar menengah ke bawah. Selain itu, program Central Providence Fund (CPF) yang berhasil menghimpun dana lewat pemotongan gaji demi penyediaan perumahan dan terdapat penghimpunan dana bersama bagi pengusaha dan pengembang yang dapat diterapkan untuk Indonesia demi kepentingan rakyat bersama. Fenomena yang juga sering dijumpai di kota – kota besar Indonesia yaitu lahan tidur, dengan power pemerintah mungkin dapat memberi ketegasan bagi pengembang dalam mendukung prioritas persediaan lahan perumahan rakyat.

Bagi pengembang, memang tingkat keuntungan membangun rumah yang ditujukan  MBR relatif kecil namun peluang untuk menyelesaikan permasalahan penyediaan rumah murah untuk rakyat tidak hanya dari kemauan politik pemerintah saja namun dibutuhkan kemauan semua pihak untuk bersama – sama menyelesaikan permasalahan. Dengan berfungsinya sistem yang mampu menyeimbangkan antara pasar dan hak sosial MBR, kita mampu mewujudkan impian dan cita – cita Bangsa Indonesia untuk menyediakan perumahan yang mampu diakses seluruh rakyat secara adil dan merata.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun