Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Reintegrasi Sosial Klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum

21 Juni 2022   18:58 Diperbarui: 21 Juni 2022   19:07 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya Peranan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dalam Proses Reintegrasi Sosial Klien Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

HERI ADIM -- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Pada Bapas Kelas I Tangerang

Anak hakikatnya merupakan karunia dari Allah SWT yang diberikan kepada setiap orangtua. Pada usia anak-anak terkadang sering sekali tidak memikirkan dampak negatif ketika melakukan suatu hal. 

Tanpa disadari, ia mudah masuk ke lingkungan yang tidak baik. Ketika anak masuk ke lingkungan tidak baik tersebut, anak dapat saja mengikuti tingkah laku orang yang ada didalam lingkungan itu, kemudian anak terlalu mengikuti arus tersebut dan akhirnya terjerumus dalam kejahatan atau tindak pidana.

Setiap anak harus mendapatkan perlakuan yang baik dan pembinaan sejak dini untuk mendapatkan kesempatan seluas-luasnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. 

Terlebih lagi masa kanak-kanak merupakan periode pembentukan watak, kepribadian, dan karakter diri seorang manusia, agar kehidupan mereka memiliki kekuatan dan kemampuan mengontrol diri serta kuat dalam menghadapi kehidupan. 

Menurut kosisderans Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, dijelaskan bahwa anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisiknya, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. 

Lebih lanjut, hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pada pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Anak sebagai makhluk sosial yang juga membutuhkan bantuan dan perlindungan dari orang lain. Sejatinya anak pada sosialnya lebih aktif, memiliki kebebasan untuk bahagia dan bermain serta dapat membangun dan menjalin hubungan interaksi sosial yang baik dengan lingkungan sekitarnya. 

Tujuannya ini agar anak akan lebih cepat menemukan perkembangan atau jati dirinya dengan melakukan interaksi sosialnya dengan sebaik-baiknya. 

Seperti didalam Islam juga diperintahkan untuk saling mengenal karena adanya perbedaan sebagaimana kita sebagai makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain. Dengan saling membantu antar individu, bangunan masyarakat yang baik dan bahagia dapat diwujudkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun