Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Bapas dalam Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan

21 Juni 2022   16:57 Diperbarui: 21 Juni 2022   17:07 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Bapas dalam Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan

HERIADIM

(Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarkatan Kelas I Tangerang)

Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan menempatkan balai pemasyarakatan (bapas) pada posisi penting. rekomendasi bapas yang tertuang dalam laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) akan menjadi penentu dalam penilaian perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penilaian perubahan perilaku merupakan faktor utama untuk menentukan kategori lapas/rutan yang sesuai untuk WBP mengingat Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan akan menerapkan empat kategori lapas/rutan, yakni super maksimum (high risk), maksimum, medium, dan minimum,Sistem Pemasyarakatan yang berjalan belum seutuhnya sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan, bahkan sejak sistem tersebut menjadi pengganti sistem kepenjaraan pada tahun 1964 silam.Direktur Jenderal Pemasyarakatan ingin menghidupkan kembali Sistem Pemasyarakatan yang menerapkan konsep dasar "Sistem Perlakuan dalam Pemulihan Kesatuan Hubungan Hidup, Kehidupan, dan Penghidupan". 

"Ukuran utama kriteria per kategori lapas/rutan ini adalah perubahan tingkah laku WBP menjadi lebih baik. Dan itu ada instrumen yang jelas untuk menilai," ukuran penilaian perubahan tingkah laku WBP selama menjalani masa pidana di lapas/rutan terletak pada register F. Selama WBP tidak tercatat dalam register F, maka ia dipandang telah berperilaku baik dan belum memiliki instumen yang jelas. Dalam rancangan Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan, penilaian perubahan perilaku WBP akan lebih terukur dengan menggunakan instrumen yang jelas. "Saat ini instrumen penilaian perubahan perilaku masih dalam proses penyusunan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun