Mohon tunggu...
adil saragih
adil saragih Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersama Rakyat

Cegah Awasi Tindak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembentukan Dapil di Kabupaten Simalungun Sarat Kepentingan

9 Maret 2013   08:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:04 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah mencermati dan menganalisis usulan KPU Kab. Simalungun Sumatera Utara mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi daerah pemilihan DPRD kabupaten Simalungun pemilihan umum tahun 2014, dimana usulan KPU Kab. Simalungun sebanyak 6 daerah pemilihan. Berarti ada penambahan daerah pemilihan, dimana pada pemilihan umum sebelumnya tahun 2009 hanya 5 daerah pemilihan yaitu dapil 1 dengan jumlah kursi 12 (Kecamatan Siantar, Tapian Dolok, Dolok Batu Nanggar, Gunung Malela, Gunung Maligas dan Pematang Bandar), Dapil 2 dengan jumlah kursi 11 (Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Bandar, Bandar Huluan dan Bandar Marsilam), Dapil 3 dengan jumlah kursi 6 (Kecamatan Hatonduhan, Tanah Jawa, Huta Bayu Raja dan Jawa Maraja Bah Jambi), Dapil 4 dengan jumlah kursi 6 (kecamatan Dolok Pardamean, Sidamanik, Pematang Sidamanik, Dolok Panribuan, Girsang Sipangan Bolon dan Jorlang Hataran) dan Dapil 5 dengan jumlah kursi 10 (Silimakuta, Pematang Silimahuta, Haranggaol Horisan, Purba, Raya, Raya Kahean, Silau Kahean dan Panei, Panombean Panei dan Dolok Silau).

Sementara usulan KPU Kab Simalungun pada pemilihan umum DPRD kab. Simalungun tahun 2014 sebanyak 6 dapil yaitu Dapil 1 dengan jumlah kursi 10 (kecamatan Siantar, Tapian Dolok, Gunung Maligas dan Gunung Malela), Dapil 2 dengan kursi 7 (kecamatan Dolok Batu Nanggar, Pematang Bandar, Bandar Huluan dan Bandar Marsilam), Dapil 3 dengan kursi 10 (kecamatan Bandar, Bosar Maligas, Ujung Padang dan Huta Bayu raja), Dapil 4 dengan kursi 5 (kecamatan Hatonduhan, Tanah Jawa, dan Jawa Maraja bah Jambi, Dapil 5 dengan kursi 10 (kecamatan Sidamanik, Pamatang Sidamanik, Dolok Panribuan, Girsang Sipangan Bolon, Jorlang Hataran, Dolok Panribuan, Panei dan Panombean Panei), Dapil 6 dengan kursi 8 (kecamatan Dolok Silau, Silimakuta, Pamatang Silimahuta, haranggaol Horisan, Purba, Raya, Raya Kahean dan Silau Kahean).

Dalam analisis sayai usulan 6 dapil ini tidak memperhatikan prinsip penyusunan dapil yaitu

1.Kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Jadi usulan nilai suara antar dapil pada pemilihan umum DPRD Kab. Simalungun tahun 2014 tidak setara dimana Nilai Suara (harga kursi) pada Dapil 1 hanya 18.954 sedangkannilai suara (harga kursi) pada dapil 4sebesar 21.845.

2.Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antara daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.Pada usulan alokasi kursi antar dapil pada pemilihan umum DPRD Kab. Simalungun Tahun 2014 ini tidak proporsionalitas.Dimana dapil 1 dan dapil 5 mendapatkan alokasi kursi sebanyak 10 kursi sedangkan dapil 4 hanya mendapatkan alokasi kursi sebanyaknya 5 kursi.

3.Kohesivitas yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.Kalau membaca sejarah kecamatan Tapian Dolok merupakan pemekaran dari kecamatan Dolok Batu Nanggar dan pada pemilu 2009 berada dalam dapil yang sama, tapi pada usulan dapil pada pemilihan umum DPRD kab. Simalungun 2014 ini Kecamatan Tapian Dolok beda dapil dengan Dolok Batu Nanggar. Dimana Tapian Dolok Masuk dapil 1 dan Dolok Batu Nanggar masuk Dapil 2.Begitu juga dengan kecamatan Huta Bayu Raja merupakan pemekaran dari kecamatan Tanah Jawa dan pada pemilu 2009 berada dalam dapil yang sama. Tapi pada usulan dapil pada pemilihan umum DPRD Kab. Simalungun tahun 2014 ini kecamatan Huta Bayu Raja masuk ke dapil 3 sedangkan Tanah Jawa masuk ke Dapil 4.

4.Kesinambungan yaitu penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip pembetukan dapil.Usulan dapil pada pemilihan umum DPRD kab. Simalungun tahun 2014 ini semua dapil mengalami perombakan dari pemilu 2009 padahal dapil yang melebihi 12 kursi hanya dapil 1.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka saya melihat usulan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kab. Simalungun pada pemilihan umum tahun 2014 tidak mentaati Peraturan KPU No. 05 tahun 2013 tentang tata cara penetapan daerah pemilihan dan aloksi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2014 dan sarat kepentingan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun