Mohon tunggu...
Money

Mengenal Akad Ar-Rahn, Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat

17 Mei 2018   13:10 Diperbarui: 17 Mei 2018   13:23 37586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian dan Dasar Hukum

Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya atau dapat juga kita sebut sebagai gadai.

Objek barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin.

Akad Rahn sendiri di perbolehkan oleh syara dengan berbagai dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.

-Dalil di dalam Al-Qur'an, yaitu firman ALLAH :

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [Al-Baqarah : 283].

-Dibolehkannya Ar-Rahn, juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A'isyah Radhiyallahu 'anha.

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya"[HR Al Bukhari no 2513 dan Muslim no. 1603]

B. Rukun dan Syarat

Di dalam Rahn (gadai) ada rukun dan syarat-syarat nya yang harus di penuhi agar rahn tersebut sah dan tidak melanggar hukum islam, ada beberapa rukun rahn yaitu antara lain:

  • Harus ada akad dan ijab qabul
  • Aqid, aqid itu adalah yang menggadaikan barang dan yang member piutang gadai
  • Harus ada barang yang di gadaikan nya atau di jadikan jaminan, dan barang yang yang di gadaikan itu harus dalam keadaan baik dan bukan barang yang bermasalah

Itulah beberapa rukun-rukun rahn yang wajib di ketahui dan di laksanakan apabila kita ingin melakukan rahn (gadai).

Selain rukun rahn (gadai) ada juga syarat-syarat rahn antara lain yaitu:

Ada nya Rahin dan Murtahin, rahin dan murtahin itu adalah pemberi dan penerima gadai, pemberi dan penerima gadai itu haruslah orang yang sudah baligh, sudah cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Dalam islam dianjurkan jika kita ingin melakukan gadai di anjurkan menggunakan gadai syariah karna akan meminimalisir perbuatan riba, dalam gadai syariah tidak ada riba yang ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut dan upah jasa titip barang tersebut tidak sebesar di gadai konvensial jadi gadai syariah tidak mengandung unsure riba.

Dalam rahn terdapat manfaat dan mudharat nya, manfaat rahn antara lain yaitu;

- Membantu saudara-saudara sesama muslim kita yang sedang mengalami kesulitan keuangan

- Memberikan pembiayaan agar masyarakat terhindar dari riba

- Memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja.

Adapun Mudharat dari rahn tersebut antara lain yaitu;

  • Resiko tak terbayar nya hutang nasabah tersebut atau terjadinya wanprestasi
  • Resiko penurunan nilai aset atau rusak nya aset yang dijadikan jaminan tersebut

Jadi Rahn itu adalah menjadikan suatu barang atau benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayaran ketika atau biasa disebut gadai. Gadai ada dua jenis yaitu gadai konvensional dan gadai syariah, gadai konvensional dan gadai syariah terdapat perbedaan yaitu, gadai syariah dilakukan secara sukarela tanpa ada nya paksaan dari pihak penggadaian untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya, sedangkan gadai konvensional dilakukan dengan prinsip tolong menolong tetapi dari pihak penggadaian bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun