Mohon tunggu...
Money

Mengenal Akad Ar-Rahn, Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat

17 Mei 2018   13:10 Diperbarui: 17 Mei 2018   13:23 37586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain rukun rahn (gadai) ada juga syarat-syarat rahn antara lain yaitu:

Ada nya Rahin dan Murtahin, rahin dan murtahin itu adalah pemberi dan penerima gadai, pemberi dan penerima gadai itu haruslah orang yang sudah baligh, sudah cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Dalam islam dianjurkan jika kita ingin melakukan gadai di anjurkan menggunakan gadai syariah karna akan meminimalisir perbuatan riba, dalam gadai syariah tidak ada riba yang ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut dan upah jasa titip barang tersebut tidak sebesar di gadai konvensial jadi gadai syariah tidak mengandung unsure riba.

Dalam rahn terdapat manfaat dan mudharat nya, manfaat rahn antara lain yaitu;

- Membantu saudara-saudara sesama muslim kita yang sedang mengalami kesulitan keuangan

- Memberikan pembiayaan agar masyarakat terhindar dari riba

- Memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja.

Adapun Mudharat dari rahn tersebut antara lain yaitu;

  • Resiko tak terbayar nya hutang nasabah tersebut atau terjadinya wanprestasi
  • Resiko penurunan nilai aset atau rusak nya aset yang dijadikan jaminan tersebut

Jadi Rahn itu adalah menjadikan suatu barang atau benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayaran ketika atau biasa disebut gadai. Gadai ada dua jenis yaitu gadai konvensional dan gadai syariah, gadai konvensional dan gadai syariah terdapat perbedaan yaitu, gadai syariah dilakukan secara sukarela tanpa ada nya paksaan dari pihak penggadaian untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya, sedangkan gadai konvensional dilakukan dengan prinsip tolong menolong tetapi dari pihak penggadaian bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun