Mohon tunggu...
Pusawi Adijaya
Pusawi Adijaya Mohon Tunggu... profesional -

Dunia Dalam Genggaman

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melihat Pelajar Indonesia di Malaysia

12 Mei 2012   18:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:23 1663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_181030" align="aligncenter" width="300" caption="Tampak Pelajar Pulang Sekolah (Ilustrasi). Sumber.Google.http://www.google.co.id/imgres?q=bendera+indonesia+dan+malaysia&start=96&um=1&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&tbm=isch&tbnid=HiWuF_zQMXd8lM:&imgrefurl=http://news.erwinmiradi.com/politik/hubungan-diplomatik-dengan-malaysia-harus-dihentikan.html&docid=yLQ4oM0Bu22HeM&imgurl=http://news.erwinmiradi.com/wp-content/uploads/2012/04/bendera-indonesia-malaysia-blognya-erwin-miradi.jpg&w=620&h=310&ei=9KuuT6PFKIrzrQerx-38Aw&zoom=1&iact=hc&vpx=787&vpy=294&dur=3704&hovh=159&hovw=318&tx=173&ty=108&sig=102360985333191552500&page=7&tbnh=114&tbnw=227&ndsp=15&ved=1t:429,r:3,s:96,i:11&biw=1360&bih=566"][/caption]

Mari sejak kita meperhatikan pelajar Indonesia di Malaysia. Ada keluhan dari mereka yang harus kita perhatikan dan dilayani secara maksimal demi tidak terganggunya belajar mereka. Kalau tidak terlayani jelas-jelas mengganggu belajar mereka. Saat ini pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di salah satu perguruan tinggi Malaysia mengeluhkan lamanya proses pembuatan visa pelajar yang memakan waktu hingga tiga bulan, sehingga mengganggu konsentrasi belajar mereka.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia hendaknya memperhatikan keluhan teman-teman yang belajar di Malaysia karena tanpa visa pelajar mereka terpaksa setiap bulan harus keluar Malaysia dan selanjutnya masuk lagi untuk mendapatkan visa kunjungan satu bulan. Tentu hal ini akan sangat mengganggu konsentrasi belajar dan juga biaya yang dikeluarkan untuk keluar masuk Malaysia-Indonesia akan bertambah.

Selain itu, selama proses pembuatan visa dilakukan, paspor asli akan berada di petugas imigrasi sehingga para pelajar itu tidak memegang paspor asli selama berbulan-bulan. Hal ini akan menyulitkan para pelajar untuk melakukan transaksi perbankan seperti membuka rekening, penarikan atau pengiriman uang, karena pihak perbankan memerlukan paspor asli untuk melalukan transaksi. Hal lain adalah para pelajar kesulitan untuk keluar dari Malaysia jika ada keperluan mendadak di Tanah Air, atau keperluan menghadiri seminar yang dilakukan di luar Malaysia.

Masalah ini sudah dirasakan para pelajar Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Berbeda dengan empat tahun yang lalu saat proses untuk mendapatkan visa pelajar paling lama hanya satu bulan di kampus tersebut. Masalah ini telah coba ditanyakan oleh para pelajar Indonesia sejak setahun lalu kepada pihak kampus dan juga imigrasi, namun tidak ada jawaban memuaskan yang diberikan oleh kampus dan imigrasi. Kedua pihak hanya saling menyalahkan, sehingga terkesan kedua-duanya seperti lepas tanggung jawab.

Para pelajar juga sudah menyampaikan keluhan ini kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, namun sampai saat ini proses untuk mempercepat mendapatkan visa belum juga terealisasi. Saya berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Mendiknas untuk menyurati dan berkoordinasi dengan pihak dari Malaysia seperti Kementerian Pengajian Tinggi, Imigrasi dan kampus, sehingga proses pembuatan visa pelajar ini dapat selesai dengan cepat.

Kalau ini berlangsung terus tanpa ada penyelesaian, tentu akan semakin memburukkan kesan terhadap Malaysia sendiri, karena Malaysia gagal dalam menjamin kenyamanan para pelajar asing yang kuliah di Malaysia. Dam ini juga harus ada perhatian dari pemerintah Indonesia.

[caption id="attachment_181028" align="aligncenter" width="300" caption="PPIM.Sumber. Dok PPIM"]

1336846407938419756
1336846407938419756
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun