Mohon tunggu...
Adi Faradian
Adi Faradian Mohon Tunggu... Lainnya - Keep on Movin

Seorang Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Wisnuwardhana Malang yang berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Gadget

E-commerce, Cyber Crime, dan Ketertarikan Masyarakat terhadap Belanja Online

2 Desember 2020   13:45 Diperbarui: 2 Desember 2020   13:48 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berbicara mengenai teknologi, saat ini kemajuannya berkembang begitu pesat. Memasuki era industri 4.0 ini, banyak sekali industri yang mulai beradaptasi dengan menggunakan teknologi yang kini makin canggih. tak terkecuali dalam aspek perdagangan. masyarakat kini menggunakan ecommerce atau biasa disebut electronic commercial dalam melakukan transaksi jual beli.

Saking cepatnya pertumbuhan e-commerce ini, begitu banyak pilihan untuk masyarakat dalam bertransaksi. Mulai dari bukalapak, tokopedia, OLX, dan lain sebagainya. Banyak pilihan, banyak fitur pula yang ditawarkan. Terlebih jika mendekati tanggal-tanggal yang unik atau terdapat hari yang special, maka mulai banyak event diskonan yang pastinya akan banyak diburu oleh masyarakat. Seperti contohnya pada tanggal 11 bulan 11 kemarin, banyak sekali promo pada bukalapak maupun shopee dan lain-lain. Tawaran harga dengan diskon fantastis, membuat user semakin tertarik untuk berbelanja menggunakan e-commerce.

Bagi pedagang terlebih pelaku UMKM, banyak sekali peluang bagi mereka, mulai dari skala kecil hingga besar ketika menggunakan teknologi ini.  Kecepatan dan kemudahan dalam bertransaksi menjadi keunggulan e-commerce. Tetapi yang perlu diketahui di sini, bahwa teknologi yang semakin canggih ini juga menjadi celah bagi tindakan cyber crime. Mulai dari phising atau biasa disebut penipuan, hingga pencurian, spamming, hingga penipuan kartu kredit. Sehingga masyarakat juga perlu waspada akan penggunaan teknologi-teknologi yang telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Sebagai contoh, pada bulan Mei 2020 kita dikejutkan dengan berita mengenai upaya pelanggaran data dari 3 e-commerce, salah satunya yaitu pada tanggal 1 Mei terdapat berita mengenai kebocoran data pengguna Tokopedia.

Dikabarkan bahwa ada 91 juta data yang dilaporkan sebagai data pengguna Tokopedia ditawarkan seharga USD 5.000 di dalam forum hacker. Memang pada rilis resminya, Tokopedia menemukan adanya upaya pencurian data terhadap user  Tokopedia. Kemudian pada tanggal 6 Mei, terdapat sebanyak 12,9 juta user  Bukalapak Kembali diperjualbelikan. Data tersebut diduga merupakan data yang bocor pada Maret 2019.

Sementara dari pihak Bukalapak sendiri mengakui adanya akses tidak sah terhadap penyimpanan data mereka. Berita-berita tersebut menunjukkan bahwa kerentanan teknologi yang masih terdapat celah untuk disalah gunakan. Sehingga kita sebagai masyarakat juga perlu tahu dan bagaimana mengatasi hal tersebut. Contoh sederhana dalam berhati-hati Ketika menggunakan e-commerce sendiri adalah dengan memastikan pelapak/ penjual terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli. Mulai dari user pelapak, review, jika perlu mengecek status penjualnya dengan melihat apakah user  tersebut verified atau bukan. Dan opsi terakhir mungkin alangkah baiknya bertransaksi dengan COD atau cash on delivery.

Masyarakat perlu memahami issue-issue seperti ini. Sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Pelaku cyber crime sudah pasti itu merupakan pelanggaran, baik secara etika bisnis maupun tindak pidana. Terkait pelanggaran dalam perdagangan online, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terhadap tindak pidana tersebut. PP Nomor 71 Tahun 2019 yaitu mengenai penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).

Mengenai perlindungan data pribadi, sudah dibahas pada Bab XI Pasal 59 ayat 2 poin G menyatakan bahwa pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut. Sehingga pelaku usaha wajib menyimpan data sesuai standar perlindungan data pribadi.

Di akhir paragraph, banyak nya tawaran melalui berbelanja online tampaknya tidak menurunkan daya beli masyarakat. Karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi ini tidak mengendurkan semangat masyarakat dalam menggunakan teknologi terlebih belanja online. Tetapi mungkin masyarakat semakin cerdik dan lebih was-was dalam berbelanja online. Bagaimana pun juga, kita harus terus update mengenai perkembangan teknologi ini terlebih issue-issue yang ada kaitannya dengan e-commerce. Karena semakin berkembangnya teknologi juga semakin meningkat teknik-teknik dalam penipuan online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun