Mohon tunggu...
Adidtya Syaputra
Adidtya Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum keluarga Islam, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

Tiada bubu tiada tangsi. Ikan di karang tak boleh dapat. Tiada ilmu tiada mengaji. Di dalam terang boleh tersesat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam mengenai Kasus Korban Begal menjadi Tersangka Pembunuhan

21 Mei 2022   10:17 Diperbarui: 1 Juni 2022   18:40 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata Begal memiliki arti Penyamun. Sedangkan menurut istilah yang di kenal begal menurut Mustafa, kata begal itu di temukan dalam kaidah bahasa jawa yang memiliki makna Perampokan yang di lakukan di tempat sepi. 

Banyak kata lainnya yang sejenis dengan begal antara lain yaitu pencopet, perampas, dan penipu.

Didalam kitab FIQIH SUNNAH JILID 2 karya Sayyid Sabid menjelaskan bahwasannya Pencopet, perampas, dan penipu atau begal bukanlah seorang pencuri. Karena dalam sebuah riwayat menyatakan Jabir r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW, bersabda,

" Penipu, perampas, dan pencopet tidak di kenai hukuman potong tangan." (H.R. Ash-habusuanan, Hakim, dan Baihaqi). Menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Hadist ini Shahih.

Namun, sejenis begal terebut tetap wajib di jatuhi hukuman ta'zir, yaitu sebuah hukuman yang di jatuhkan atas kebijakan pemikiran hakim. 

Berbeda hal nya dengan mencuri karena Pencuri bereaksi melakukan kejahatan secara tersembunyi, sesangkan begal ialah suatu tindak kejahatan beserta kekerasan yang di lakukan secara terang antara pelaku dan korban.

Lalu, bagaimana dengan kasus baru-baru ini yang masih hangat di perbincangkan khususnya pada kasus pembegalan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat ?

 Kasus ini sama halnya dengan kasus pembegalan yang ada pada umumnya, 

Namun yang menjadi masalah yakni terjadiya perlawanan sehingga menyebabkan pelaku pembegalan tewas dan korban malah di anggap sebagai pelaku pembunuhan oleh aparat kepolisian karena melanggar Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dan Melanggar hukum Pasal 351 KUHP ayat 3 yakni melakukan penghapusan nyawa seseorang. 

Meski dengan alasan melindung diri, terjadinya pembunuhan begal tersebut menjadi perbincangan yang hangat di bumi pertiwi ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun