Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Fatwa MUI Sanggup "Menumbangkan" Pasar Kripto?

15 November 2021   07:00 Diperbarui: 15 November 2021   08:15 1216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency)- Bitcoin (SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)

Pada minggu kemarin, pasar kripto "dihantam" sentimen negatif. Kali ini datangnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dalam Forum Ijtima Ulama, MUI mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram.

Fatwa ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Yang pertama, karena kripto bukanlah mata uang yang sah menurut Perundang-Undangan RI. Yang kedua, karena kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar.

Meski begitu, sejak dikeluarkannya fatwa tadi, pasar kripto seolah "menolak" hancur. Buktinya, sejumlah kripto, terutama Bitcoin, sekarang sedang memasuki masa uptrend. Sewaktu tulisan ini dibuat saja, nilai bitcoin sudah menyentuh harga 919 juta rupiah per keping, dan cenderung terus bergerak naik jelang akhir tahun. Maka, jangan heran, pada bulan Desember nanti, harga bitcoin diperkirakan bisa tembus 1 miliar alias all time high!

Fatwa tadi memang lebih fokus pada penggunaan kripto sebagai mata uang, bukan pada aspek perdagangan kripto. 

Perdagangan kripto masih belum "tersentuh" oleh fatwa, sehingga jangan heran, tren-nya tampak meningkat dari waktu ke waktu.

Ternyata ada banyak orang yang sekarang sedang "keranjingan" trading kripto. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, tetapi jika melihat teman-teman saya yang belakangan hobi trading kripto, maka saya bisa menilai bahwa sepertinya kripto menjadi salah satu komoditas yang menarik ditrading oleh banyak anak muda sepanjang tahun ini!

Saya pribadi tidak berdagang kripto, tetapi tidak melarang orang lain untuk melakukannya. Toh, sekarang trading kripto sudah legal. Sudah ada payung hukumnya. Sudah ada regulator yang menentukan "aturan main"-nya. Bahkan, yang terbaru, sudah ada kepastian didirikannya bursa kripto di Indonesia.

Semua itu bisa terjadi, di antaranya, karena terdapat aliran dana yang besar di pasar kripto. Nilainya miliaran hingga triliunan rupiah per hari. 

Maka, jangan heran, pemerintah perlu membikin regulasi yang jelas dan tegas demi melindungi masyarakat yang berkecimpung di dalamnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun