Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kasus EDCCash, "Noktah Hitam" di Tengah Euforia Bitcoin Cs

26 April 2021   07:00 Diperbarui: 26 April 2021   18:00 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bitcoin| Sumber: nytimes.com via money.kompas.com/

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, EDCCash atau E-Dinar Coin Cash adalah sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash merupakan perusahaan aset uang kripto yang juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Biarpun kegiatan operasionalnya mirip dengan broker, namun sejatinya, EDCCash menggunakan "skema ponzi" untuk menjerat para korbannya. Lewat skema ini, EDCCash menjanjikan komisi yang besar apabila korbannya sanggup menghimpun banyak member.

Skema seperti ini sebetulnya cuma efektif pada tahap awal saja. Nasabah yang baru bergabung memang bisa langsung menerima banyak komisi dari hasil menggaet member.

Meski begitu, perekrutan member semacam ini tidak bisa berlangsung selamanya. Suatu saat, akan muncul "titik jenuh", sehingga tidak akan ada lagi orang yang mau diajak bergabung. Nah, pada saat itulah, perusahaan bakal mengalami masalah keuangan, yang pada akhirnya berujung pada kebangkrutan dan kerugian bagi para membernya.

Dalam kasus EDCCash, para membernya dikabarkan mengalami kesulitan dalam mencairkan aset kripto-nya. Jumlah uang yang diterima tidak sebanding jumlah aset kripto yang dimiliki. Misal, apabila membernya menjual aset kripto-nya senilai 800 juta, maka uang yang ditransferkan hanya 11 juta saja.

Kejadian ini tentu saja merugikan para membernya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini manajemen EDCCash sudah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tips Bertransaksi Kripto yang Aman

Kasus EDCCash sebetulnya bisa dihindari jika orang-orang mau menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi kripto. 

Jangan hanya karena orang lain sudah bergabung terlebih dulu, atau tergiur oleh iming-iming keuntungan semata, maka seseorang langsung tertarik membuka akun di sebuah perusahaan. 

Hal ini terlalu berisiko. Makanya, sebelum mengambil sebuah keputusan, ada baiknya kalau orang tersebut mencermati tips-tips berikut ini.

1. Memilih Broker yang Resmi Terdaftar di Bappebti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun