Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Siapa Bilang Menjaga "SSK" Cuma Jadi Tugas Pemerintah?

9 Mei 2020   09:01 Diperbarui: 10 Mei 2020   16:01 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nangkring Kompasiana Bersama Bank Indonesia pada Tahun 2019/ sumber: dokumentasi Adica

Setiap saya berkunjung ke tokonya, wajah Mang Tatang (bukan nama sebenarnya) terlihat sendu. Nyaris tak ada canda-tawa seperti sebelumnya. 

Obrolan yang terjadi di antara kami juga terkesan "kering". Jika ada yang dibahas, topik yang muncul pun selalu sama, yaitu penurunan omzet akibat wabah Corona.

Mang Tatang adalah salah satu pelaku UMKM yang merasakan dampak wabah Corona secara langsung. Selain berkurangnya pendapatan, ia juga mengeluhkan persoalan lain, seperti menumpuknya utang usaha, pembatasan jam buka toko akibat PSBB, hingga pusingnya memikirkan kebutuhan jelang lebaran.

Alhasil, ia jadi susah tidur nyenyak karena galau membayangkan "skenario terburuk" yang akan terjadi pada bisnisnya andaikan wabah Virus Corona terus berlangsung dalam jangka panjang.

Sebagaimana diketahui, para pelaku UMKM, seperti Mang Tatang, memang mengalami dampak yang cukup parah akibat penyebaran Virus Corona. 

Berbagai macam persoalan, mulai dari susahnya menutupi biaya operasional akibat penurunan penjualan hingga terancam menutup usaha, terus "menghantui" pelaku UMKM. Alhasil, UMKM pun kini berada di "titik nadir".

Jelas peristiwa itu adalah "mimpi buruk" bagi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), mengingat UMKM adalah salah satu elemen penting bagi perekonomian Indonesia, yang memberikan sumbangan yang signifikan dalam pembentukan Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja. Makanya, kalau sampai UMKM "terguncang", SSK di tanah air pun akan ikut terkena imbas.

Untuk mencegah hal itu, Bank Indonesia memberikan sejumlah insentif, mulai dari menurunkan Suku Bunga Acuan sebesar 4,5%, memperpanjang masa berlaku Merchants Discount Rates (MDR) Qris menjadi 0% khusus untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), hingga melonggarkan Giro Wajib Minimum dengan besaran 50 BPS.

Semua itu dilakukan untuk memudahkan UMKM memperoleh pinjaman dari bank dan memperlancar pembayaran, sehingga bisa terus bertahan dalam situasi yang sulit. Dengan demikian, SSK di Indonesia diharapkan dapat tetap terjaga.

Pelaku UMKM terus mengalami penurunan omzet sejak terjadi pandemi Corona/ sumber: dokumentasi Adica
Pelaku UMKM terus mengalami penurunan omzet sejak terjadi pandemi Corona/ sumber: dokumentasi Adica

Meskipun menjaga SSK merupakan wewenang Bank Indonesia dan lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan, namun, sebagai warga sipil, kita bisa ikut membantu mewujudkan SSK yang sehat, mengingat persoalan seputar SSK menyangkut hajat hidup orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun