Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Mengenal "Pasukan Kuning" BPJS Kesehatan

19 Desember 2019   09:01 Diperbarui: 21 Desember 2019   04:59 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas BPJS Satu sedang melayani peserta JKN-KIS (sumber: dokumentasi BPJS Kesehatan)

Hal ini tentu meringankan beban orangtua. Semakin cepat bayinya didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, semakin cepat pula penanganan medis yang diberikan kalau-kalau bayi tersebut mengalami suatu penyakit.

Selain itu, pengecekan status kepesertaan juga bisa dilakukan oleh petugas "BPJS Satu". Status kepesertaan BPJS Kesehatan ditentukan oleh pembayaran premi.

Kalau pembayarannya rutin dilakukan, status kepersertaannya aktif, sementara kalau terdapat tunggakan, statusnya nonaktif. Untuk mengaktifkan kembali status kepersertaannya, peserta harus segera melunasi tunggakan. Dengan demikian, peserta bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pelunasan tunggakan ini pun bisa diurus oleh petugas "BPJS Satu". Petugas akan menyampaikan informasi tentang tata cara pelunasan dan membantu memproses pembayaran. Dengan demikian status kepersertaan menjadi aktif, dan peserta bisa melanjutkan pengobatan dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Kehadiran "pasukan kuning" tersebut tak hanya mendekatkan BPJS Kesehatan dengan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi praktis atas permasalahan yang kerap terjadi di lapangan.

Dengan adanya petugas "BPJS Satu", diharapkan peserta JKN-KIS yang berobat di fasilitas kesehatan dapat ditangani secepat dan sebaik mungkin.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun