Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

"Peraturan Ganjil Genap" Khusus untuk Para Investor

10 September 2019   09:01 Diperbarui: 11 September 2019   17:24 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pada tanggal 9 September kemarin, Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas cakupan peraturan ganjil genap. Peraturan itu berlaku meliputi 25 ruas jalan yang terletak di Daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Perluasan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Selain bisa mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan tadi, perluasan itu diharapkan mampu mengurangi tingkat polusi di Ibu Kota.

Meskipun sudah resmi diberlakukan, sampai tulisan ini dibuat, tercatat masih cukup banyak pengemudi yang melanggar peraturan tersebut.

Mayoritas pengemudi mengaku belum mengetahui peraturan tersebut lebih detil. Maklum, dalam berkendara, mereka lebih banyak mengandalkan google maps, dan di aplikasi itu belum ada notifikasi yang memperlihatkan jalanan mana saja yang terdampak peraturan itu.

Walaupun demikian, sanksi berupa tilang tetap diberikan. Pihak berwajib kukuh menjatuhkan denda kepada para pelanggar peraturan apapun alasannya. Meskipun mendapat kerugian materi, pengemudi yang terkena sanksi hanya bisa pasrah. Tidak ada yang bisa digugat karena sudah seperti itulah peraturannya.

Siapapun yang melanggar peraturan harus siap menanggung kerugian. Hal itu sepertinya tak hanya berlaku di jalan raya, tetapi juga di bursa saham. Dalam berinvestasi di bursa saham, para investor umumnya mempunyai peraturan tersendiri. Peraturan itu dipatuhi sebaik mungkin supaya investasi yang dilakukannya bisa berjalan mulus dan sukses.

Dalam beberapa tulisan sebelumnya, saya sudah menguraikan berbagai macam peraturan investasi yang dipegang oleh para investor. Setidaknya ada 3 gaya investasi saham yang biasa dipakai.

Meskipun mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh keuntungan dari pasar saham, ternyata para investor tadi menerapkan peraturan yang berbeda-beda sesuai gaya masing-masing.

1. Spekulasi

Investor yang memperkenalkan gaya investasi ini adalah Jesse Livermore. Livermore adalah seorang spekulan terkenal pada awal abad ke-20. Dalam dua kali resesi ekonomi, yakni pada tahun 1907 dan 1929, saat investor lain rugi habis-habisan, ia justru mampu meraup untung jutaan dollar dari pasar saham!

jesse livermore (sumber: https://ei.marketwatch.com)
jesse livermore (sumber: https://ei.marketwatch.com)
Meskipun gaya investasinya cenderung spekulatif, Livermore mempunyai peraturan tersendiri. Ia terus memegang dan menjalankannya dengan penuh disiplin. Peraturan itu di antaranya adalah selalu mengikuti tren.

Sebelum membeli saham, Livermore biasanya akan memeriksa tren di setiap sektor. Apabila ia menemukan sebuah sektor yang trennya sedang positif, ia kemudian akan mencari saham terunggul di sektor tersebut. Setelah melakukan sedikit analisis, barulah ia membelinya secara bertahap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun