Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mudik Jadi "Aman" Jika Bawa Kartu BPJS Kesehatan?

30 Mei 2019   06:04 Diperbarui: 30 Mei 2019   06:45 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan (sumber: dokumentasi Adica)

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Iqbal.

Semua pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Andaikan lupa membawa kartu, peserta tetap bisa menunjukkan identitasnya via aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tadi bisa diunduh di playstore atau appstrore. Di dalamnya terdapat kartu peserta yang bisa ditunjukkan kepada fasilitas kesehatan untuk memperoleh layanan kesehatan.

Hal itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk menghadirkan kualitas layanan terbaik untuk para pesertanya. Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Kesehatan bersiaga di sejumlah titik, seperti Rest Area Tol Cikampek KM 57, Rest Area Tol Purwakarta KM 88, Rest Area Tol Ungaran KM 429, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Soekarno Hatta, Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Bungurasih.

Dengan hadirnya BPJS Kesehatan di titik-titik tadi, peserta JKN-KIS yang berangkat mudik tidak perlu khawatir kalau-kalau terkena penyakit di dalam perjalanan. Asalkan membawa kartu JKN-KIS dan sudah membayar iuran, peserta dapat mendapat layanan kesehatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit manapun yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun