Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menjinakkan Amarah dengan 3 M

30 Mei 2016   07:40 Diperbarui: 30 Mei 2016   08:02 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.theguardian.com

“Lihat,” katanya lagi sambil menunjukkan papan tersebut. “Saya sudah berhasil mencabut semua paku pada papan ini.”

“Selamat!” Kata psikiater itu seraya tersenyum. “Namun, tidakkah Anda melihat lubang-lubang bekas paku tersebut?”

“Ya, ada banyak lubang di papan itu.”

“Anda mungkin telah berhasil mencabut semua kemarahan yang pernah Anda lampiaskan seperti paku-paku itu,” kata si psikiater. “Namun, tetap saja rusaknya hubungan Anda dengan orang lain akibat kemarahan Anda masih menimbulkan bekas dalam diri masing-masing.”

“Seperti lubang-lubang di papan itu,” tambahnya, “kerusakan tersebut akan berlangsung lebih lama.”

Kita tentu pernah membalas kata-kata kasar seseorang terhadap kita. Kita mengumpat. Kita memaki. Kita mengkritik dengan penuh kemarahan.

Kita mungkin pernah menggebrak meja; mungkin juga pernah membanting telepon; atau menendang tempat sampah hanya untuk melampiaskan amarah.

Benar semua itu dapat memberi kita sebuah perasaan lega. Benar semua itu membuat kita puas, walaupun hanya sementara.

Namun, ekspersi kemarahan itu justru menimbulkan efek buruk bagi diri kita, kalau kita tidak mengetahui cara mengungkapkannya dengan baik.

3 M

Ada banyak metode untuk meredakan amarah yang muncul. Namun, pada kesempatan ini, izinkan saya menjelaskan metode 3 M, yang sering saya gunakan untuk menetralisir kemarahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun