Mohon tunggu...
Adibah
Adibah Mohon Tunggu... -

Seorang pendidik yang berkontribusi aktif untuk mewujudkan perubahan yang jauh lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jangan Remehkan Garam!

13 Agustus 2017   08:50 Diperbarui: 13 Agustus 2017   11:33 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Belakangan ini, pamor garam sedang naik. Beragam media menyoroti kelangkaan garam di pasar karena harganya yang melonjak tinggi. Indonesia yang dikenal sebagai negara maritim dengan wilayah perairan yang lebih luas daripada daratan sedang mengalami kelangkaan garam. Bukankah ini suatu kejanggalan? Sekjen Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara, menyatakan sebagian besar industri garam beryodium untuk rumah tangga, mengalami kesulitan bahan baku. Oleh karena itu, industri garam mengurangi jam operasi. Hal ini menyebabkan harga garam naik 2 kali hingga 5 kali lipat di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, harga garam mencapai 10 kali lipat dari harga awal.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan garam menjadi langka. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pasokan garam langka disebabkan karena produksi garam turun setelah musim hujan yang panjang. Presiden Jokowi juga melihat ada faktor lain yang menyebabkan harga garam mahal, yakni distribusi yang tersendat (https://finance.detik.com, 27/07/2017).

Melonjaknya harga garam tidak boleh dipandang remeh. Cucu Sutara memaparkan akibat tidak ada stok garam, perusahaan yang bergerak di bidang garam produksi kolaps. Efeknya akan terjadi PHK dimana-mana. Karyawan produsen garam konsumsi akan dirumahkan karena sudah berhenti berproduksi. Puluhan ribu orang yang bergantung terhadap produsen garam akan menganggur (http://nasional.kompas.com, 27/7/2017). Akibat lainnya, Sejumlah pengusaha ikan asin di Pekalongan, Jawa Tengah, selain mengeluhkan harga garam yang menlonjak tinggi, mereka juga kesulitan mendapatkan garam sehingga produksi ikan asin mereka ikut turun. Bahkan sudah ada perusahaan pengolahan ikan asin yang terpaksa menghentikan produksi.

Pemerintah cenderung santai menanggapi kelangkaan garam di Indonesia. Pada awal Maret 2017 kelangkaan garam terjadi di Sumatera. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan penyebab kelangkaan garam karena menipisnya bahan baku. Sehingga, produsen tidak bisa melakukan produksi seperti biasa. Akhirnya, Kemenperin bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP merekomendasikan PT Garam untuk melakukan suplai 40 hari ke depan (https://ekbis.sindonews.com, 03/03/2017). Tetapi yang terjadi kemudian, salah satu direksi PT Garam tersandung kasus. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Dirut PT Garam, Achmad Boediono, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin importasi. Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, "Memang musim hujan yang panjang produksi garam menurun apalagi salah satu direksi terkait kasus. Suplai jadi tidak lancar," (https://finance.detik.com, 27/7/2017). Selain kelangkaan garam di Sumatera yang akhirnya mendatangkan masalah baru, di awal Juli, Kabupaten Sumenep mengalami gangguan proses produksi garam karena hujan (https://beritagar.id, 13/07/2017). Dan pada akhirnya semakin banyak daerah yang mengalami kelangkaan garam akibat lengahnya pemerintah menangani masalah ini.

Walhasil, untuk menanggulangi kelangkaan garam di Indonesia, pemerintah mengimpor 75.000 ton garam dari Australia yang akan tiba pada tanggal 10 Agustus nanti. Sungguh ironi, Indonesia yang dikelilingi lautan luas dan airnya berpotensi besar sebagai bahan dasar garam, memenuhi kebutuhan garam masyarakatnya dengan impor. Mengimpor barang dengan kapasitas besar dari luar negeri sama dengan mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit. Sudah bukan rahasia lagi bahwa Indonesia sedang mengalami masalah finansial. Jadi, apakah mengimpor garam merupakan solusi yang tepat?

Sebenarnya, tanda -- tanda Indonesia akan mengalami darurat garam sudah nampak jauh - jauh hari dan seharusnya itu bisa diantisipasi oleh Pemerintah. Untuk mengatasi kelangkaan garam, impor bukanlah solusi jangka panjang. kebijakan instan ini merupakan upaya mangkirnya Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan garam di Indonesia secara serius. Menurut http://maritimnews.com, Indonesia saat ini memiliki tambak garam seluas 25.766 hektar yang tersebar di lebih dari 10 provinsi, 40 kabupaten/kota. Berbekal tambak garam seluas itu, seharusnya Pemerintah tidak perlu impor untuk mengatasi masalah kelangkaan garam di Indonesia guna mewujudkan swasembada garam; memenuhi kebutuhan garam sendiri tanpa perlu mendatangkan dari pihak luar.

Impor hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak benar -- benar menyelesaiakan masalah dan akan mendatangkan masalah lainnya, seperti ; (1) kebijakan impor menyebabkan ketergantungan karena Pemerintah tidak akan menangani masalah pangan dengan serius jika impor dianggap menyelesaikan masalah dengan cepat, (2) semakin buruknya sistem produksi dan distribusi garam di Indonesia karena kelangkaan garam tidak hanya terjadi kali ini saja. Di awal 2017 lalu pemerintah sudah mengimpor 70.000 ton garam dari India dan Australia dan tanggal 10 Agustus nanti pemerintah memutuskan untuk mengimpor 75.000 ton garam dari Australia. Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah tidak benar -- benar belajar dari kesalahan sebelumnya dan terkesan meremehkan situasi dan kondisi buruk yang perlu diperbaiki, (3) daya saing garam lokal akan kalah dengan garam impor karena kadar NaCl garam lokal lebih rendah (kurang dari 96%) daripada garam impor (lebih dari 96%) dan warna garam impor lebih putih bersih dibandingkan garam lokal. Padahal Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, menyatakan bahwa Juli hingga September 2017, panen garam rakyat akan dimulai. Jika pada saat itu konsumen lebih memilih untuk mengonsumsi garam impor, maka harga garam lokal akan semakin anjlok dan petani garam lokal makin terpuruk , serta (4) makin melenggangnya mafia garam karena pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan masalah dengan solusi instan daripada solusi jangka panjang yakni membongkar dan menindak tegas para mafia garam sesegera mungkin supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Jika tidak ditindak dengan hukuman yang berat, maka mereka bebas beroperasi dan memanfaatkan situasi dan kondisi pasar saat ini demi keuntungan pribadi.

Seharusnya ketika Pemerintah mulai mencium indikasi kelangkaan garam di pasar, investigasi pasar secara langsung perlu dilakukan dengan sigap. Segala macam praktek kejahatan di pasar (seperti; mafia garam) harus ditindak dengan tegas meskipun berhubungan dengan aparat Negara/ kementerian. Pengawasan proses produksi dan distribusi garam harus dilakukan oleh Pemerintah secara intensif untuk memaksimalkan produksi garam dan menghindari penyelewengan selama proses distribusi. Indonesia adalah negara besar lengkap dengan komponen pemerintahan yang dipilih berdasarkan kompetensi mereka. Tidak mustahil Indonesia dapat menyelesaikan masalah kelangkaan garam tanpa impor.

 Kedepannya, untuk mencegah kelangkaan garam, sudah menjadi tugas Pemerintah untuk melakukan pengecekan langsung atas kondisi fisik dan mutu garam sesuai dengan standarnya, menjamin kesejahteraan petani garam, melengkapi sarana dan prasarana, memberi kemudahan dan bantuan bagi para petani garam dalam memproduksi garam, mengadakan pelatihan untuk petani garam supaya mengetahui pengolahan yang efetif dan efisien untuk menghasilkan garam dengan mutu yang baik dan sesuai dengan permintaan pasar. Kelangkaan garam yang terjadi saat ini memberikan bukti bahwa pemerintah lengah dalam memperhatikan kepentingan rakyat.

*Tulisan ini diselesaikan tanggal 4 Agustus 2017. Karena beberapa kendala, tanggal 13 Agustus 2017 baru bisa di"posting"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun