Mohon tunggu...
Adib Abadi
Adib Abadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Eklektik

Tertarik pada dunia buku, seni, dan budaya populer.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

UU Cipta Kerja dan Putusan MK, Babak Baru yang Masih Bikin Pusing

2 November 2024   11:04 Diperbarui: 2 November 2024   12:44 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang pengucapan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitus via jabarekspres.com

Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) memang dari awal sudah jadi buah bibir. 

Pasalnya, UU yang niatnya mau "menarik investor biar ekonomi makin maju" ini malah dianggap ngawur sama banyak orang, termasuk mahasiswa, buruh, aktivis, sampai akademisi. 

Pemerintah sih ngotot bahwa UU Ciptaker ini akan bikin lapangan kerja lebih banyak, tapi, kalau kita tengok masalah yang muncul, ya, lain cerita!

Nah, setelah banyak yang protes, dibawalah UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi. Buat yang belum akrab, uji materi itu semacam "tes ulang" buat UU, apakah isinya sudah sesuai dengan konstitusi atau nggak. 

Hasilnya? MK memang bikin beberapa perubahan dan perbaikan, tapi keputusan ini juga bikin banyak orang geleng-geleng. Kok bisa begitu? Yuk, kita bahas.

Cacat Hukum yang Nggak Main-main

Mari kita lihat salah satu "cacat hukum" paling viral dari UU Cipta Kerja ini: Pasal 170. Di pasal ini, pemerintah dikasih wewenang buat ngubah UU pake peraturan pemerintah (PP). Hah? Serius? Jadi, UU yang udah disahkan DPR bisa diutak-atik cuma pake PP?

Dalam ilmu hukum, ini jelas pelanggaran serius. Ada yang namanya asas lex superior derogat legi inferior (hayo siapa yang kuliah hukum dan pernah dengar ini pas semester awal?). 

Intinya, peraturan yang lebih rendah, kayak PP, nggak boleh main ubah peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU. Ini bukan cuma soal aturan, tapi soal tatanan hukum Indonesia yang dibangun dengan jenjang-jenjang aturan.

Para ahli hukum, bahkan Komnas HAM, ramai-ramai bilang kalau ini nggak bisa dibiarkan. Bayangkan kalau setiap UU bisa diubah sesuka hati pemerintah pake PP, bisa kacau balau tata hukum kita. Ini kayak nge-bypass DPR dan menghilangkan mekanisme checks and balances. Anehnya, pemerintah malah ngotot jalan terus.

Omnibus Law: Niat Baik, Tapi Eksekusi Bikin Banyak yang Tersakiti

UU Ciptaker ini emang niatnya buat memudahkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Nggak salah sih tujuannya, tapi kok cara-caranya yang bikin banyak orang nyinyir. Coba aja lihat beberapa poin yang bikin pusing kepala:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) -- UU ini ngasih ruang buat kontrak kerja yang lebih lama, bahkan bisa sampai lima tahun. Jadi, bayangin aja, pekerja bisa terjebak dalam kontrak terus-terusan, tanpa kepastian buat diangkat jadi pegawai tetap. Banyak yang khawatir kalau ini bakal bikin pekerja selalu "karyawan kontrak" tanpa jaminan di masa depan.

2. Outsourcing Semakin Marak -- UU ini juga ngasih kebebasan buat outsourcing berbagai posisi. Artinya, lebih banyak posisi kerja yang bisa dikerjakan oleh pekerja alih daya (outsourcing), yang tentu saja punya perlindungan kerja yang beda dengan pegawai tetap. Jadi, makin banyak posisi yang rentan kena PHK dan punya hak lebih sedikit.

3. Upah Minimum -- Salah satu isu yang hangat adalah soal penentuan upah minimum yang dianggap terlalu "pro-bos". Karena, dalam UU Ciptaker, perusahaan bisa menentukan upah minimum berdasarkan kemampuan dan produktivitas. Bagi banyak pekerja, ini artinya kesejahteraan bisa terabaikan kalau perusahaan ngotot nggak bisa bayar lebih tinggi.

Apa Kata Mahkamah Konstitusi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun