Mohon tunggu...
Adi Assegaf
Adi Assegaf Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Menulis Untuk Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

FITRA Support Penguatan Kapasitas BPD di Brebes Melalui Modul Sekar Desa

14 Juli 2020   15:04 Diperbarui: 25 Juli 2020   13:21 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan TOT Sekardesa

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) sebagai mitra KOMPAK yang bekerjasama dengan DFAT Australia melakukan penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 6 Desa di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes.

Ke enam desa tersebut adalah Desa Wanatirta, Desa Cipetung dan Desa Kedungoleng yang telah dilakukan pada tahun 2019. Sedangkan 3 desa selanjutnya yaitu Desa Pandansari, Desa Paguyangan dan Desa Kretek merupakan desa pengembangan yang akan dilakukan pada bulan juli tahun 2020.

Prof. Dr. Bustanul Arifin selaku Dewan Nasional FITRA menyampaikan dalam sambutannya untuk penguatan kapasitas BPD, FITRA menggunakan Modul Sekolah Anggaran (Sekar Desa) dalam proses pendampingan dan peningkatan kapasitas BPD tersebut.

"Modul Sekolah Anggaran Desa ini adalah salah satu alat bantu untuk memperbaiki pemahaman BPD (dan unsur eksekutif pimpinan desa) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara modern, mengelola aspirasi atau pengaduan warga desa, menyusun peraturan desa yang efektif, dan membaca serta menganalisis anggaran desa sebagai instrumen pengawasan kinerja kepala desa," kata Bustanul Arifin.

Sampai sejauh ini banyak BPD yang sudah dilantik oleh Bupati/Walikota namun mereka dianggap belum mampu menjalankan fungsinya secara maksimal. Padahal BPD mempunyai peran dan posisi yang strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Penguatan kapasitas BPD yang dilakukan oleh FITRA adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, akuntabel, responsif melalui modul sekolah anggaran desa atau SEKAR Desa. Dimana di dalam modul Sekar Desa ini ada 5 pokok bahasan yang dibahas dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari BPD, Pemerintah Desa, serta kelembagaan dan masyarakat desa.

Pokok bahasan I adalah Implementasi Undang-Undang Desa mulai dari pemahan konsep desa membangun dan membangun desa, identifikasi regulasi turunan UU Desa, azas pengaturan desa, serta kewenangan dan bidang pembangunan desa. Dilakukan 2 kali pertemuan.

Pokok bahasan II adalah Peningkatan Kinerja BPD, meliputi kedudukan BPD dalam pemerintahan desa, penataan kelembagaan BPD, serta refleksi pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. Dilakukan 3 kali pertemuan.

Pokok bahasan III adalah Konsep Dasar Perencanaan dan Penganggaran Desa meliputi prinsip perencanaan dan penganggaran desa, alur dan pendekatan perencanaan dan penganggaran desa serta pemetaan aktor. Dilakukan 3 kali pertemuan.

Pokok bahasan IV adalah Analisis RPJM Desa dan RKP Desa Responsif Gender dan Inklusif meliputi Sistematika RPJM Desa dan RKP Desa, analisis RPJM Desa dan RKP Desa, dan Integrasi gender dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Dilakukan 4 kali pertemuan.

Pokok bahasan V adalah Analisis APB Desa meliputi budget literacy, analisis APB Desa, serta pengawasan dan penelusuran APB Desa. Dilakukan 4 kali pertemuan.

Dari kegiatan yang dilakukan oleh FITRA selama 2019 hingga sekarang di Kabupaten Brebes antara lain BPD sebagai pemimpin rapat pada setiap kegiatan Musdes dengan melibatkan kader kesehatan, lansia, difabel, anak, perempuan termarjinalkan.

BPD membuka Rumah Aspirasi dan pengaduan di Balaidesa untuk menampung aspirasi dari masyarakat sebagai bahan musdes. BPD mendorong Pemdes untuk memasang infografis anggaran tahun berjalan dan Realisasi Anggaran tahun sebelumnya sebagai bentuk transparansi ke masyarakat. Dan adanya anggaran untuk peningkatan kapasitas BPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun