Mohon tunggu...
Adian Saputra
Adian Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menyukai tema jurnalisme, bahasa, sosial-budaya, sepak bola, dan lainnya. Saban hari mengurus wartalampung.id. Pembicara dan dosen jurnalisme di Prodi Pendidikan Bahasa Prancis FKIP Unila. Menulis enggak mesti jadi jurnalis. Itu keunggulan komparatif di bidang kerja yang kamu tekuni sekarang."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Wahai Kepala Desa, Jangan Terjebak Gaya 69

20 Januari 2023   20:23 Diperbarui: 20 Januari 2023   20:24 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerja bakti warga Desa Hajimena dan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dokumentasi Pribadi

Masa kepemimpinan seorang kepala desa satu periode adalah enam tahun. Itu waktu yang relatif lumayan lama. 

Jika dibandingkan dengan presiden sekalipun, kepala desa punya tenggat lebih lama usainya. Termasuk juga jika dibandingkan dengan anggota dewan, kepala daerah baik gubernur maupun wali kota/bupati.'

Kini ada tuntutan baru dari kepala desa. Mereka meminta ada revisi aturan sehingga satu periode masa bertugas menjadi sembilan tahun. Luar biasa.

Memang, kekuasaan itu melenakan. Di mana-mana tempat, konteks kekuasaan memang melenakan. 

Kalau sudah di situ, orang cenderung mager. Coba simak beberapa anggota DPR. Ada yang sejak 2004 sampai sekarang tidak pernah absen duduk di Senayan.

Kalau jabatan eksekutif ada batasan dua kali, kalau legislatif tidak ada. Terserah semau mereka. Kata orang Lampung, basing.

Kekuasaan memang cenderung membuat orang memperkuat posisinya. Suharto juga demikian. 

Saking ingin aman untuk terus berkuasa, banyak hal yang kemudian dilanggar. Kekuasaan yang tidak dibatasi memang membahayakan.

Kalau alasan untuk lebih maksimal dalam melayani rakyat, ide itu tertolak. Terlalu naif mengutarakan demikian. 

Ada kenikmatan menjadi kepala desa sehingga setiap pejabatnya ingin berlama-lama. Ada duit yang bisa diatur sekehendak hatinya. Apalagi jika pengawasan masyarakat tidak kuat.

Pendek kata, keinginan kepala desa untuk masa jabatan diubah menjadi sembilan tahun satu periode memang tidak bisa diterima akal sehat. Saya bilang sih, kebangetan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun