Mohon tunggu...
Adian Saputra
Adian Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menyukai tema jurnalisme, bahasa, sosial-budaya, sepak bola, dan lainnya. Saban hari mengurus wartalampung.id. Pembicara dan dosen jurnalisme di Prodi Pendidikan Bahasa Prancis FKIP Unila. Menulis enggak mesti jadi jurnalis. Itu keunggulan komparatif di bidang kerja yang kamu tekuni sekarang."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dua Perbedaan Esensial Antara Media Massa dan Media Sosial

19 Januari 2023   12:13 Diperbarui: 19 Januari 2023   12:21 1915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber dari web kemdikbud.go.id

Kalau boleh dibagi ke dalam dua kutub besar sumber informasi orang zaman sekarang, kita bagi simpel menjadi dua. Satu bagian adalah dari media massa berupa situs berita, koran, majalah, dan lainnya. Satu lagi dari media sosial. 

Media sosial adalah platform tempat orang menyajikan informasi dari dirinya sendiri kepada orang lain. Kompasiana adalah media sosial karena semua informasi yang disajikan narablog berkaitan dengan dirinya sendiri.

Sejak maraknya internet mudah diakses siapa saja, sumber informasi dari media sosial mendominasi. Ia seolah menjadi kebenaran faktual. 

Orang kemudian mengutipnya mentah-mentah dan menyebarluaskannya. Dari situ kita kenal informasi yang tidak lengkap dan informasi hoax.

Ada beberapa perbedaan antara media sosial dan media massa. Ini patut dipahami sehingga kita bisa memberikan pencerahan. 

Dengan demikian, orang tak lagi menyamakan informasi dari media sosial atau media massa. Apa saja kurang lebih perbedaan di antara keduanya.

Kesatu, tanggung jawab media massa institusi, media sosial pribadi

Jika ada imbas dari informasi yang disebarluaskan media massa baik dalam bentuk berita, foto, grafis, opini, atau karikatur, pembaca atau pihak lain bisa mengajukan keberatan. Ke mana pengajuan keberatan itu? 

Jika merujuk pada aturan mutakhir, semua keberatan yang berkenaan dengan konten atau produk jurnalistik, mesti diarahkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan melakukan verifikasi apakah konten itu melanggar atau tidak.

Media massa akan melihat produk jurnalistik itu sebagai tanggung jawab institusi. Jadi, meskipun yang menulisnya adalah reporter, yang akan maju jika ada persoalan adalan kantor, bukan kepada si empunya tulisan.

Sebab, media massa meski dalam skup kecil ada ruang redaksi yang memungkinkan menyaring terlebih dahulu sebuah produk sebelum dilempar kepada publik. Dengan demikian, ada lapisan demi lapisan sebelum produk jurnalistik itu diunggah ke platform-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun