Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tax Amnesty yang Inklusif untuk Indonesia

14 April 2016   13:40 Diperbarui: 14 April 2016   13:50 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Diambil dari twitter @BPPHIPMI"][/caption]

Kemarin saya hadir di acara Forum Dialog HIPMI ke-38, "Tax Amnesty: Repatriasi Nasional vs Keadilan Publik". Saya sengaja hadir, apalagi ini diadakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Saya inign mengetahui pandangan pengusaha-pengusaha Indonesia terhadap kehadiran Tax Amnesty. Terutama melihat list pembicara yaitu Maruarar Sirait, Ken (Dirjen Pajak), Bahlil (ketua HIPMI) dan Misbakhun.

Karena ini forum yang diadakan HIPMI, makanya pandangan Bahlil menjadi perhatian. Di selebaran yang saya diterima ketika menunggu acara. Bahlil mengatakan bahwa Tax Amnesty tidak hanya memperhatikan regulasi uang masuk ke Indonesia. Tidak hanya berfokus pada membawa kembali uang masuk, tetapi harus menjaga agar uang tersebut tidak keluar.

Untuk menegaskan statement tersebut, Bahlil mengatakan bahwa ada 2000 Triliun dana keluar secara illegal dari Indonesia. "Tahun 2014, Global Financial Integrity (GFI) mencatat sedikitnya Rp 200 triliun dana ilegal keluar dari Indonesia. Besar kan,” ujar Bahlil. (inilah.com)

 Keraguan pengusaha juga disampaikan oleh Bahlil, terutama mereka yang bergerak di bidang UMKM. Para pengusaha menginginkan Tax Amnesty ini tidak bersifat ekslusif, tetapi inklusif. "Jadi, usulan kami agar cakupan tax amnesty ini diperlebar saja atau bersifat inklusif yang terbuka untuk semua pelaku usaha," tutur Bahlil. (detik.com).

Keraguan dan pertanyaan Bahlil tersebut tidak butuh waktu lama untuk dijawab Misbakhun. Karena untuk pertanyaan kedua, jawaban tersebut sudah ada dalam bentuk statement sejak lama. “Tax amnesty ini buat siapa saja, UMKM kecil besar menengah bisa ikut. Anda pengusaha baru dua tahun, silakan lapor SPT. Kalau bicara keadilan publik ada di sini. Tunggakan pajak bisa dilakukan penghitungan, bisa langsung datang ke kantor ditjen pajak juga,” jawab Misbakhun. (okezone.com)

Sebelumnya juga, Maruarar Sirait memberi pendapat bahwa sebaiknya Tax Amnesty ini dilakukan satu kali saja. Jika mungkin ingin dilakukan kembali, harus dipertimbangkan kembali. "Sangat penting tax amnesty ini hanya berlaku satu kali, jangan berkali-kali, nanti tidak ada wibawa negara ini. Negara lain silakan, kalau kita tidak bisa lakukan pemgampunan berkali-kali" ujar Maruarar . (Vivanews.com)

Misbakhun sebagai orang yang mendorong RUU ini tidak setuju. Misbakhun mengambil contoh negara-negara lain yang melakukan Tax Amnesty berkali-kali.  "Kalau dikatakan cukup sekali, saya enggak setuju. Italy sampai 10 kali, Afrika Selatan menerapkan tax amnesty 2004, 2007 dan sekarang mau menerapkan lagi. Dalam metabolisme tubuh, kita butuh pelepasan yang seperti ini. Bukan untuk memutihkan tapi harus ada akumulasi jalan keluarnya," ujarnya. (okezone.com) 

Dari penjelasan dan hasil mengikuti dialog kemarin saya mendapatkan banyak pandangan. Bahwa Tax Amnesty ini sangat bermanfaat untuk Indonesia. Terlebih tidak ada ekslusifitas untuk mendapatkannya. Dari itu semua, sudah layaknya DPR segera mengesahkannya menjai UU dan kita mendukung penuh RUU Tax Amnesty ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun