Mohon tunggu...
Adi Danu S.
Adi Danu S. Mohon Tunggu... Auditor - Pekerja lembut

Seorang pecinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SIPLah, Jawaban dari Carut Marut Dana BOS

6 Desember 2019   11:27 Diperbarui: 6 Desember 2019   11:50 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi Kemendikbud

Jika ingin membicarakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pasti akan memakan waktu yang sangat panjang. Program yang dimulai sejak periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar tahun 2005 ini pun memiliki kesalahpahaman sejak awal. Awalnya, banyak yang mengira bahwa dana BOS adalah program beasiswa, padahal bukan.

Jika kita telisik lebih lanjut, beasiswa dan dana BOS sangat berbeda. Beasiswa merupakan tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Sedangkan dana BOS adalah bantuan yang diberikan untuk sekolah.

Hingga kini, dana BOS masih menjadi bantuan yang terus dirasakan oleh sekolah-sekolah di Indonesia. Bayangkan saja, alokasi anggaran pemerintah untuk dana pendidikan sudah dipatok minimal 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Dana BOS yang merupakan bagian dari dana transfer daerah dikelola langsung oleh sekolah. Intinya, sekolah bertanggung jawab mulai dari proses perencanan, penganggaran, dan belanja. Selain itu juga banyak sekali celah yang ada dari program BOS, seperti transparansi yang rendah dan akuntabilitas pencatatan yang masih kurang.

Selain itu dalam prakteknya, pembelanjaan dana BOS juga kerap memberatkan tugas para guru yang sebelumnya juga sudah berat. Para guru dituntut untuk berbelanja sendiri kebutuhan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Untuk hal ini, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sudah menitikberatkan bahwa guru tidak boleh dibebani oleh tugas administrasi, seperti di atas. Jokowi ingin para guru fokus mendidik dan mengembangkan bakat anak di sekolah, salah satunya dengan cara pencatatan dan pembelanjaan dana BOS secara elektronik.

Di pertengahan 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia membuat suatu program untuk semua pekerjaan rumah besar di atas. Program berbasis elektronik itu diberi nama Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Selain itu, secara teknis SIPLah dirancang dari awal untuk memenuhi standar Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara online. Untuk dananya sendiri bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Platform SIPLah merupakan sistem elektronik yang menggaet penyedia e-commerce, sehingga dapat mempermudah proses PBJ oleh sekolah. Sejak diluncurkan, kinerja SIPLah terlihat cukup baik dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

SIPLah juga setidaknya terdapat tiga tujuan yang dapat dicapai untuk menguraikan benang kusut yang menjadi kekurangan dana BOS bertahun tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun