Mohon tunggu...
iswadi rachman
iswadi rachman Mohon Tunggu... Freelancer - Pelabuhan Perikanan Untia

menginformasikan smua berita tentang perikanan di sebatik dan PP. Untia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Belajar dari kasus kapal ikan china long xing 629

9 Mei 2020   11:01 Diperbarui: 9 Mei 2020   11:27 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir- akhir ini kita dkejutkan dengan pemberitaan mengenai tenaga kerja Indonesia ABK kapal Indonesia yang dipekerjakan di di kapal Cina yang berada di Korea Selatan yang diperlakukan tidak  manusiawi dengan cara pembuangan jenazah di laut sebanyak 3 orang yang dengan kapal yang sama, hal ini Tentunya nya kita sebagai warga Indonesia tersakiti dengan perbuatan tersebut maka dari itu diharapkan pemerintah segera Tindaklanjuti melalui KBRI yang ada di China untuk meminta klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut. Kaitanya dengan hal itu diharapkan pemerintah melalui KKP agar dapat menginventarisir semua Tenaga Kerja Indonesia yang bertugas sebagai ABK kapal asing agar dapat terkontrol secara optimal sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi. Menurut kami penulis Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk Menindaklanjuti seperti sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan semua penyalur tenaga kerja ABK kapal asing   satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Walaupun di negara kita ini ada beberapa instansi yang mengirimkan tenaga kerja akan tetapi kaitanya dengan keselamatan tenaga kerja khususnya anak buah kapal Perikanan harus dikoordinasikan dengan Kementerian   Kelautan dan perikanan.

  2. Memfasilitasi dan Menjamin semua Tenaga kerja ABK kapal asing untuk masalah jaminan keamanan,sosial dan ekonomi mereka.

  3. Membuka lapangan Tenaga kerja didalm negeri dengan memaksimalkan perusahaan perikanan yang memilki  armada kapal perikanan  yang tentunya diatur dalam regulasi yang berlaku.

  4. Menghimbau semua daerah yg punya potensi perikanan tangkap dan budidaya untuk mengalokasikan anggaran sendiri buat pengadaan kapal perikanan yang ukuran besar serta pembangunan perusahaan daerah bidang pengolahan perikanan untuk menampung para pekerja yang ingin bekerja dikapal perikanan dan pengolahan hasil perikanan.

  5. Melakukan pengawasan lebih ketat lagi dilaut untuk kapal ikan asing maupun kasus IUU Fishing lainnya disemua perairan wilayah NKRI, tentunya menambah SDM dan armada kapal pengawas serta memanfaatkan kerjasama dengan petugas perairan lainnya seperti AL, Polair, Bakamla serta membentuk Poswasmas ditiap daerah pesisir.

Dengan 5 poin tersebut penulis memprediksikan tenaga kerja ABK kapal asing dapat terjamin keselamatan dan kesejahteraannya. Dan dapat meningkatkan pemanfaatan potensi perikanan didaerah serta menambah lapangan tenaga kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun