Mohon tunggu...
Adhitya PH
Adhitya PH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi beserta Contohnya

21 Desember 2022   20:56 Diperbarui: 21 Desember 2022   21:16 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Sertifikasi Profesi

Kali ini kita akan membahas mengenai lembaga sertifikasi profesi. Apa itu lembaga sertifikasi profesi?

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang melakukan pelaksanaan sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dapat diartikan secara singkat LSP adalah perpanjangan tangan dari BNSP yang bertugas melaksanakan sertifikasi profesi sesuai dengan bidang LSP tersebut. Untuk LSP bisa melakukan kegiatan sertifikasi profesi, BNSP memberikan lisensi kepada LSP melalui proses akreditasi dan menyatakan bahwa LSP terkait sudah memenuhi syarat.

Ditengah berkembangnya teknologi tidak tertinggal pula adanya lembaga sertifikasi profesi di bidang Teknologi dan Informasi diantara ribuan lembaga sertifikasi profesi. Lembaga ini bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD). Pastinya lembaga ini sudah berlisensi BNSP.

LSP TD sendiri mencakup banyak skema sertifikasi yang tersedia, seperti content creator, digital marketing, database programmer, dan masih banyak lagi. Selain itu, LSP TD sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sertifikasi di bidang Teknologi dan Informasi didukung banyak mitra kerja supaya terwujudnya visi misi, kepercayaan masyarakat, serta untuk bersinergi menghasilkan SDM yang berkompetensi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun